Perang Narkoba Akhir Tahun, Polresta Samarinda Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi

HUKRIM, Samarinda39 Dilihat

metroikn, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap maraknya peredaran narkoba menjelang perayaan pergantian tahun 2025. Selama periode Desember 2025, aparat kepolisian berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama polsek jajaran mencatat sebanyak 31 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba.

“Selama bulan Desember 2025, Polresta Samarinda bersama polsek jajaran telah mengungkap 31 laporan polisi kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Selasa (23/12/2025).

Dari total pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 44 tersangka yang terdiri dari 42 laki-laki dan dua perempuan. Hendri menilai, meningkatnya peredaran narkoba tidak terlepas dari momentum menjelang akhir tahun yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan distribusi barang terlarang.

“Menjelang pergantian tahun, peredaran narkoba cenderung meningkat. Ini sangat memprihatinkan karena masih ada generasi muda yang keliru merayakan momen akhir tahun dengan narkotika,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tergolong signifikan. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 515,77 gram, ganja seberat 5.862,76 gram atau sekitar 5,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.812 butir, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 23,82 gram.

Kapolresta memaparkan, terdapat sejumlah pengungkapan menonjol selama periode tersebut. Untuk kasus sabu, polisi mencatat tiga laporan utama. Pada 7 Desember 2025, tersangka AF alias AS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 30,54 gram. Di hari yang sama, dua tersangka lainnya, HF dan FT, ditangkap dengan barang bukti 168,63 gram sabu.

Pengungkapan kembali berlanjut pada 12 Desember 2025, ketika Polsek Sungai Pinang mengamankan tersangka S dan MR alias Acot dengan barang bukti sabu seberat 105 gram.

Untuk narkotika jenis ekstasi, aparat mengungkap dua laporan polisi dengan total barang bukti 1.810 butir. Kasus pertama terjadi pada 7 Desember 2025 dengan tersangka HF dan barang bukti 138 butir ekstasi. Pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Desember 2025, saat Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap tersangka R alias Madan dengan barang bukti 1.672 butir pil ekstasi.

Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis ganja tercatat dalam enam laporan polisi dengan delapan tersangka. Total barang bukti ganja yang disita mencapai 5.862,76 gram. Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember 2025 dengan tersangka JB alias Joko, yang kedapatan membawa ganja seberat 2.811,84 gram.

Hendri Umar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama perayaan tahun baru.

“Jika narkotika ini beredar bebas saat perayaan akhir tahun, dampaknya sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” pungkasnya.