Biaya Rujukan di RSUD Abdul Rivai Dikeluhkan, DPRD Berau Minta Pemerintah Siapkan Skema Subsidi

DPRD BERAU4 Dilihat

metroikn, BERAU – Komisi I DPRD Kabupaten Berau tengah menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah. Pembahasan tidak hanya berkutat pada penyesuaian istilah dan regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memprioritaskan evaluasi tarif layanan publik, terutama layanan kesehatan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menyatakan revisi dilakukan untuk memperbarui banyak nomenklatur dalam Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan. Pembahasan ini sekaligus menjadi momentum memastikan kebijakan retribusi daerah lebih berpihak kepada masyarakat kecil.

“Revisi ini penting karena banyak nomenklatur yang tidak sesuai lagi. Selain itu, kami ingin tarif retribusi, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, bisa lebih berpihak kepada masyarakat kecil,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Feri menyoroti masih adanya keluhan pasien mengenai biaya tambahan di RSUD Abdul Rivai, seperti biaya ambulans dan layanan pendampingan perawat saat proses rujukan. Situasi ini banyak dialami oleh peserta BPJS yang ditanggung pemerintah, termasuk kelompok masyarakat tidak mampu.

“Banyak pasien peserta BPJS yang ditanggung pemerintah masih diminta membayar biaya rujukan. Padahal mereka termasuk kelompok yang secara ekonomi sudah berat,” jelasnya.

Menurutnya, beban tersebut menjadi persoalan yang harus segera dicari solusinya. Komisi I mendorong agar biaya ambulans maupun pendampingan perawat dapat disubsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak lagi membebani warga yang sedang sakit.

“Masyarakat yang sudah sakit dan tidak mampu seharusnya tidak lagi dibebani biaya tambahan seperti ambulans atau perawat pendamping. Kami ingin biaya itu bisa ditanggung pemerintah lewat APBD,” tegas Feri.

Meski demikian, ia mengakui rencana subsidi ini memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan BPJS Kesehatan. DPRD bersama instansi terkait akan merumuskan mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah menutup celah biaya yang belum ditanggung skema jaminan kesehatan nasional.

“Dari pembahasan sementara, BPJS memang belum menanggung biaya pendampingan perawat. Jadi kami akan melihat opsi terbaik agar pemerintah daerah bisa membantu menutup kekosongan kebijakan ini,” tambahnya.

Feri menegaskan, revisi Perda Retribusi diharapkan menjadi langkah konkret menghadirkan kebijakan yang lebih pro-rakyat dan menempatkan masyarakat kecil sebagai prioritas.

“Yang terpenting, jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban aturan yang tidak berpihak kepada mereka,” tandasnya. (adv/metroikn)