Pastikan Akurasi Transaksi, Disdag Balikpapan Intensifkan Pemeriksaan Alat Ukur

metroikn, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi telah sesuai standar. Langkah ini penting agar hak konsumen dan pelaku usaha sama-sama terlindungi dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri, menjelaskan bahwa proses tera dan tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar nasional metrologi. UPTD Metrologi menjadi garda depan dalam memastikan setiap alat ukur bekerja akurat dan dapat dipercaya.

“Alat ukur itu banyak jenisnya, mulai dari timbangan, alat takar, sampai ukur panjang. Semuanya harus diuji kelayakannya agar hasil pengukuran tepat. Inilah tugas utama UPTD Metrologi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Ia menyebutkan, ketidakakuratan alat ukur biasanya dipicu dua hal: adanya manipulasi yang merugikan konsumen, atau keausan alami karena penggunaan jangka panjang. Kedua kondisi ini sama-sama berpotensi menimbulkan kerugian.

“Kami ingin melindungi konsumen dari praktik curang. Tapi di sisi lain, alat ukur yang tidak akurat juga bisa merugikan penjual tanpa mereka sadari,” tegasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, Disdag Balikpapan secara rutin melakukan inspeksi mendadak di pasar-pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern, hingga sentra usaha di berbagai wilayah kota. Pemeriksaan dilakukan bergilir agar seluruh area dapat terpantau.

UPTD Metrologi juga menindaklanjuti pengawasan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemeriksaan difokuskan pada akurasi mesin dispenser agar volume bahan bakar yang diterima pelanggan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Bahkan, tangki mobil pengangkut BBM pun menjadi objek tera ulang untuk memastikan kapasitasnya tidak menyusut akibat kerusakan fisik.

“Kadang volume tangki berkurang karena ada kerusakan atau benjolan di bagian dalam. Karena itu harus dipastikan kembali apakah kapasitasnya masih sesuai standar,” jelas Haemusri.

Ia menambahkan, pemerintah kini memberikan layanan tera dan tera ulang secara gratis. Dengan demikian, pelaku usaha diimbau untuk lebih aktif memeriksakan alat ukurnya demi menjaga kepercayaan konsumen.

“Dulu ada biaya, sekarang sudah gratis. Kami berharap para pedagang lebih proaktif melakukan tera ulang agar alat ukurnya benar-benar sesuai standar,” tutupnya. (adv/metroikn)