Dikritik Soal Penertiban PKL, Satpol PP Kaltim Luruskan Kronologi di Lapangan

KALTIM14 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Menanggapi berbagai kritik terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa seluruh tindakan di lapangan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan persuasif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin, saat ditemui pada Jumat (7/11/2025). Ia menepis anggapan bahwa Satpol PP bertindak tanpa solusi dan tidak memperhatikan sisi kemanusiaan.

Edwin menjelaskan, setiap tindakan penertiban selalu diawali dengan koordinasi dan pemberian peringatan kepada para pedagang.

Ia menyebut bahwa sebagian besar PKL yang ditertibkan merupakan pedagang yang telah berulang kali diimbau agar menata lapak secara tertib namun tidak diindahkan.

“Nah ini yang perlu diluruskan. Kami bekerja berdasarkan SOP yang jelas. Banyak pihak menilai tanpa mengetahui kronologi di lapangan. Padahal kami sudah berulang kali melakukan pembinaan sebelum turun menertibkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kejadian, petugas Satpol PP bahkan mendapat perlawanan dari sejumlah oknum pedagang.

“Beberapa di antaranya sempat melakukan perlawanan dengan membawa alat seperti palu dan batu. Kami tetap berusaha mengedepankan cara humanis, namun tetap harus menjaga ketertiban,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa Satpol PP tidak memberikan solusi, Edwin menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menentukan lokasi pembinaan bagi para PKL. Salah satu lokasi yang diusulkan adalah Taman Bebaya, namun realisasi pemindahan masih dalam proses pembahasan lintas dinas.

“Satpol PP tidak punya kewenangan menentukan lokasi relokasi. Itu ranahnya Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UMKM. Kami hanya melaksanakan penegakan aturan di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP sama sekali tidak melarang masyarakat untuk berjualan, asalkan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak melarang orang berjualan. Silakan berdagang, tapi dengan tertib, rapi, dan tidak mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.

Edwin memastikan, setiap tindakan Satpol PP selalu mengedepankan prinsip humanis dan persuasif. Menurutnya, penertiban bukan bertujuan untuk mematikan usaha kecil, tetapi menjaga keteraturan kota dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Kita tetap mengedepankan rasa kemanusiaan. Tidak ada tindakan brutal. Tapi aturan harus tetap dihormati. Kalau tidak, kota kita bisa jadi semrawut dan kumuh,” pungkasnya.