metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan warga yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di kawasan Perumdam Tirta Kencana, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (21/10/2025).
Penertiban dilakukan dengan pengamanan ketat dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer, dan perangkat daerah terkait. Meskipun secara umum berjalan tertib, pelaksanaan di lapangan sempat diwarnai dinamika antara petugas dan warga yang meminta waktu tambahan untuk relokasi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang yang telah ditempuh pemerintah. Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi, koordinasi di tingkat kecamatan, hingga tiga kali surat pemberitahuan kepada warga.
“Kegiatan ini sudah melalui proses panjang dan terbuka. Pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, tetapi memberi kesempatan dan berdialog dengan warga. Namun karena lahan ini merupakan aset pemerintah, kami harus menertibkannya sesuai ketentuan,” jelas Anis.
Anis menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan memiliki legalitas jelas sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Penertiban dilakukan agar pemanfaatan lahan dapat kembali sesuai dengan peruntukan dan mendukung rencana penataan kota untuk kepentingan masyarakat luas.
“Legalitasnya jelas dan tercatat sebagai aset pemerintah. Kami hanya melaksanakan tanggung jawab untuk menjaga dan menata aset daerah agar bermanfaat bagi publik,” tegasnya.
Meski berlangsung kondusif, sejumlah warga masih berharap diberikan kelonggaran waktu untuk memindahkan barang-barang mereka. Sebagian warga mengaku belum menemukan tempat tinggal baru sehingga belum siap untuk direlokasi sepenuhnya.
Siradjuddin , salah satu warga yang tinggal di kawasan tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak kebijakan pemerintah, tetapi hanya meminta sedikit kebijaksanaan dan waktu tambahan agar bisa berbenah tanpa tergesa-gesa.
“Kami mohon pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi kami. Kami tidak menolak, hanya meminta waktu sedikit lagi untuk memindahkan barang-barang. Kami ingin semua berjalan baik, karena bagaimanapun pemerintah ada untuk masyarakat,” ucapnya.
Satpol PP memastikan seluruh tahapan penertiban dilakukan dengan cara persuasif dan komunikatif. Petugas di lapangan berupaya menjaga agar tidak terjadi gesekan dan tetap menghormati kondisi warga. Aparat keamanan turut membantu memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 54 rumah yang berdiri di atas lahan aset pemerintah. Dari jumlah tersebut, 18 rumah telah menerima kompensasi, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi oleh pemerintah kota.
Pemerintah Kota Samarinda berharap penertiban ini dapat menjadi awal dari penataan kawasan yang lebih tertib dan teratur tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap langkah akan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi yang manusiawi.
“Harapan kami, seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak sosial yang berat bagi warga. Penataan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kota yang lebih baik, dan tentu kami akan terus mendengar suara masyarakat,” tutup Anis.












