Buronan Kasus Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Polisi: Jadi Pemodal, Dua Pelaku Masih Diburu

Samarinda9 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Seorang buronan kasus bom molotov di Samarinda, berinisial SE alias E (39), berhasil ditangkap polisi setelah hampir dua pekan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Jumat, (12/9/25), saat SE berusaha menyeberang dengan speedboat di kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyebut SE sempat bersembunyi di rumah ayah baptisnya di Mahakam Ulu sebelum akhirnya diamankan tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Mahulu.

“Yang bersangkutan sempat kabur, tapi berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, saat melakukan Konferensi pers di Makopolresta Samarinda, Senin, (15/9/25).

Kasus ini berawal dari penemuan 27 bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) pada Minggu (31/8/25).

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat mahasiswa FKIP Unmul yang merakit bom, serta tiga aktor intelektual yakni MS alias N (38), AJM alias Lae (43), dan SE.

SE yang lahir di Samarinda dan berdomisili di Desa Sepaso, Kutai Timur, diketahui berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana.

Ia membiayai pembelian bahan peledak sederhana berupa pertalite, botol kaca, dan kain perca, bahkan membeli langsung menggunakan mobil pacarnya. Material tersebut kemudian dirakit di sekretariat mahasiswa.

Polisi memastikan, tujuan pembuatan bom molotov adalah untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada, Senin (1/9/25). Sebelum ditangkap, SE sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Balikpapan hingga Mahakam Ulu, sebelum akhirnya ditangkap saat akan menyeberang sungai.

Meski sudah ada tujuh tersangka, polisi menyatakan masih ada dua orang lain yang masuk daftar buronan.

“Kasus ini belum selesai. Dua DPO lainnya masih kami kejar sampai tertangkap,” tegas Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.