Pemkot Balikpapan Salurkan Hibah Rp2,8 Miliar ke Tempat Ibadah Lewat Sistem Elektronik

metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyalurkan bantuan hibah senilai Rp2,845 miliar kepada 29 tempat ibadah dan lembaga keagamaan sepanjang tahun 2025. Penyaluran ini dilakukan melalui skema hibah resmi berbasis sistem elektronik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan hibah tahun ini tidak lagi dilakukan secara manual. Setiap calon penerima diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Di awal tahun, semua lembaga atau tempat ibadah yang ingin mengajukan hibah harus masuk melalui aplikasi SIPD. Tidak bisa lagi langsung ke Bagian Kesra. Ini adalah bagian dari digitalisasi pelayanan publik yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Arif, Minggu (8/6/2025).

Proses pengajuan hibah kemudian melalui tahapan verifikasi berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan, dilanjutkan ke kecamatan, lalu diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk finalisasi.

“Prosesnya harus tervalidasi di tingkat kelurahan terlebih dahulu. Kelurahan akan memastikan bahwa lembaga atau tempat ibadah tersebut benar-benar ada, aktif, dan tidak fiktif. Kalau belum divalidasi oleh kelurahan, maka kecamatan pun belum bisa memproses rekomendasi,” jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa untuk lembaga keagamaan, khususnya masjid, dokumen legalitas yang dibutuhkan adalah Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diketahui oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai bukti kelengkapan administratif.

Menurut Arif, bantuan hibah yang diberikan bersifat stimulan dan ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan, perbaikan fisik tempat ibadah, serta operasional lembaga keagamaan agar tetap mampu melayani masyarakat.

“Bantuan hibah ini tidak hanya soal nominal, tapi tentang keberpihakan pemerintah dalam mendukung aktivitas keagamaan di tengah masyarakat. Karena tempat ibadah adalah pusat pembangunan spiritual dan sosial warga,” ujarnya.

Dengan sistem digital ini, Pemkot Balikpapan berharap proses pengajuan dan penyaluran dana hibah dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran. Dengan sistem ini, prosesnya bisa dipantau dan diaudit secara lebih terbuka. Mudah-mudahan ke depan semakin banyak lembaga keagamaan yang terbantu dan pendistribusiannya semakin merata,” pungkas Arif. (adv/metroikn)