Kukar Koordinasi ke BKPM RI Bahas Perdagangan Karbon di Lahan Gambut Non-Kawasan Hutan

metroikn, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI terkait rencana pemanfaatan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor BKPM RI, Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Sekda Sunggono didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, serta perwakilan dari instansi teknis lainnya. Rombongan Kukar disambut langsung oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latif, Staf Khusus Hubungan Daerah Didi Apriadi, dan Direktur Perencanaan SDA dan Industri Manufaktur, Ratih Purbasari Kania.

Sunggono menjelaskan bahwa koordinasi ini penting untuk membahas tata cara dan perizinan dalam pemanfaatan potensi karbon dari lahan gambut non-kawasan hutan di wilayah Kukar.

“Kami ingin memastikan aspek legal dan administratif dari upaya ini agar pengelolaan karbon bisa memberikan manfaat maksimal bagi daerah, sekaligus tetap sejalan dengan kebijakan nasional,” jelas Sunggono.

Ia menambahkan bahwa Kukar menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang telah menerbitkan SK Bupati mengenai tata kelola penanganan karbon. Potensi karbon di wilayah Kukar mencakup area gambut dan mangrove yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan ekologi tinggi.

Pihak BKPM RI menyambut baik inisiatif Kukar, yang dinilai sebagai langkah penting dan berani dalam mendorong investasi hijau di tingkat daerah.

“Masukan dari Kukar ini memberi perspektif baru terhadap dinamika perizinan karbon. Kami apresiasi upaya ini dan akan fasilitasi komunikasi lebih lanjut untuk mencari titik temu dalam kebijakan multi-karbon nasional,” ujar perwakilan BKPM RI.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari DPPR Kukar, DPMPTSP Kukar, serta manajemen PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), antara lain Direktur Utama Wisnu Tjandra, Direktur Operasional Antonius Sj, dan Ovi AS. (adv/metroikn)