Terbukti Serobot Lahan Milik BOSF Samboja, PN Tenggarong Vonis Marten Bauk 1 Tahun 3 Bulan Penjara

metroikn, TENGGARONG – Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Marten Bauk (56), terdakwa dalam perkara penyerobotan lahan milik Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Tri Asnuri H dalam persidangan yang digelar Selasa (5/8).

Marten dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah. Meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa Marten sempat menjual sebagian lahan konservasi kepada pihak lain dalam kurun waktu 2017 hingga 2019. Padahal, ia tidak memiliki dasar hukum atau dokumen kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Lahan yang disengketakan telah lama dikelola BOSF sejak era 1990-an sebagai bagian dari kawasan konservasi dan pusat rehabilitasi satwa liar di Kalimantan Timur. Kawasan itu menjadi rumah sementara bagi spesies langka seperti orangutan dan beruang madu yang tengah menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam.

Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak menoleransi upaya perambahan terhadap kawasan konservasi, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam perlindungan satwa liar. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap hutan dan habitat alami, vonis ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa.