BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan 49 pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di kawasan Balikpapan Timur, khususnya sepanjang Jalan Mulawarman, Senin (23/6/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin bulanan untuk menegakkan aturan perizinan dan keselamatan penjualan BBM.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyampaikan bahwa operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 huruf a, serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Januari 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penjualan BBM eceran dilarang di tiga zona utama, yakni kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono, serta seluruh ruas jalan nasional.
“BBM eceran wajib memiliki izin yang sesuai. Penjualan BBM tanpa izin atau di kawasan yang dilarang akan kami tindak,” tegas Yosep.
Satpol PP mencatat 49 pelanggaran selama operasi, yang terdiri dari 16 pengguna mesin pom mini tanpa izin dan 32 pedagang BBM botolan. Barang bukti berupa mesin pompa dan botol-botol BBM diamankan di Kantor Satpol PP. Para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Yosep menambahkan bahwa izin penjualan BBM eceran sebelumnya dapat diperoleh melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992, namun sejak tahun lalu, penerbitan izin tersebut telah ditutup. Saat ini, pedagang yang masih ingin beroperasi diwajibkan bekerja sama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU) dan memenuhi ketentuan teknis, seperti memiliki alat ukur resmi (SKHPT/SKHP), perlengkapan keselamatan berupa APAR (Alat Pemadam Api Ringan) golongan B, serta lokasi yang tidak melanggar zonasi larangan.
“Kalau semua persyaratan itu dipenuhi, kami tidak akan melakukan penertiban,” jelasnya.
Meski banyak yang ditindak, sejumlah pom mini yang terbukti telah memenuhi seluruh persyaratan dibiarkan tetap beroperasi. Hal ini disambut baik oleh pedagang seperti Irwan, salah satu penjual BBM eceran di Balikpapan Timur. Ia mengaku telah mengurus izin dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan, termasuk pengambilan pasokan dari Pertashop dengan batas maksimal 100 liter per hari.
“Kami senang dengan aturan yang jelas ini. Jadi kami berjualan dengan aman, pembeli juga merasa tenang,” ujar Irwan.
Satpol PP berharap, penertiban ini dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan dalam distribusi BBM eceran di Balikpapan, sekaligus melindungi konsumen dari potensi bahaya operasional dan praktik jual beli yang tidak sesuai standar keselamatan. (adv/metroikn)