PPU Kejar Wilayah Blank Spot, Desa dan Kelurahan Bebas Usulkan Titik Starlink

Diskominfo PPU30 Dilihat

Metroikn, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, membuka kesempatan bagi seluruh desa dan kelurahan untuk mengusulkan lokasi pemasangan Wi-Fi publik gratis berbasis Starlink. Diskominfo PPU tidak membatasi jumlah titik yang diajukan, terutama untuk menjangkau wilayah yang masih kesulitan mengakses internet.

Program bantuan internet satelit dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi wilayah tanpa sinyal atau blank spot.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, mengatakan pemerintah desa dan kelurahan dipersilakan mengajukan lokasi publik yang membutuhkan akses internet.

“Pemerintah desa maupun kelurahan diminta mengusulkan lokasi-lokasi publik yang membutuhkan akses internet gratis,” tutur Khairudin saat ditemui, Kamis (15/10/2026).

Menurut Khairudin, perangkat desa dan kelurahan dinilai lebih memahami kondisi jaringan di wilayah masing-masing. Karena itu, mereka diminta mengidentifikasi lokasi yang masih minim sinyal atau belum terjangkau layanan internet.

Sejumlah usulan mulai masuk dari beberapa kecamatan. Kecamatan Babulu tercatat mengajukan sekitar 12 titik, sedangkan Kecamatan Waru sekitar 19 titik.

Di Kecamatan Penajam, usulan datang dari Kelurahan Nipah-Nipah, Saloloang, dan Sesumpu. Sementara dari Kecamatan Sepaku, pengajuan berasal dari Desa Tengin Baru dan Kelurahan Mentawir.

Meski pengajuan mulai berdatangan, sejumlah pemerintah desa dan kelurahan masih mempertanyakan teknis perawatan serta keamanan perangkat yang akan ditempatkan di lokasi publik.

“Beberapa pihak desa dan kelurahan ragu terkait perawatan dan keamanan perangkat di lapangan,” ucap Khairudin.

Berbeda dari perangkat internet biasa, Starlink menggunakan antena yang membutuhkan area terbuka tanpa penghalang untuk menerima sinyal satelit secara optimal. Karena perangkat dipasang di luar ruangan, lokasi pemasangan dan keamanan unit menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Untuk itu, Diskominfo PPU meminta setiap usulan dilengkapi data lokasi secara terperinci, termasuk titik koordinat yang akurat. Setiap lokasi juga harus memiliki penanggung jawab atau person in charge (PIC) resmi yang bertugas memastikan keamanan dan perawatan perangkat.

Khairudin menjelaskan, salah satu persyaratan teknis utama dari Kementerian Komdigi adalah ketersediaan pasokan listrik di lokasi yang diajukan.

“Syarat utamanya adalah ketersediaan daya listrik di lokasi yang diusulkan,” jelasnya.

Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis menjamin lokasi akan menerima bantuan. Diskominfo PPU akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dan memverifikasi data di lapangan sebelum mengirimkan usulan melalui sistem Kementerian Komdigi.

Untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan, Diskominfo PPU menjadwalkan sosialisasi daring pada Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini mengundang seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten PPU.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berharap usulan lokasi dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, terutama di wilayah yang belum memiliki akses internet memadai. Pemerataan layanan tetap bergantung pada hasil verifikasi serta persetujuan dari pemerintah pusat. (Adv)