Sudah Jadi Mandatory Spending, Anggota DPRD Berau M Ichsan Rapi: Pemkab Wajib Tambah Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

metroikn, TANJUNG REDEB – Pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Itu sebabnya, kedua sektor tersebut menjadi mandatory spending yang diatur oleh undang-undang.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah

Untuk itu, Anggota DPRD Berau M. Ichsan Rapi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menambah anggaran pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, penambahan itu merupakan suatu hal yang wajar. Pasalnya, semua masyarakat berhak mendapat pendidikan. Begitupula setiap orang harus sehat.

“Kalau menurut undang-undang anggaran untuk pendidikan kan minimal 20 persen. Kesehatan 10 persen. Kalau lebih lagi justru lebih baik,” ungkapnya.

Disampaikannya, anggaran Rp 6 triliun APBD Berau sangat cukup untuk membangun pendidikan dan kesehatan di Berau bila direncanakan dan dikelola secara baik.

“Yang kita tidak mau itu kalau anggarannya kurang dari yang ditetapkan undang-undang. Dan kalau dikelola dengan baik pasti tidak ada lagi keluhan terkait RKB yang kurang, pelayanan kesehatan yang tidak layak, dan sebagainya,” tegasnya.

Diakuinya, saat ini pemerintah daerah lebih banyak menggelontorkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, gedung, dan pembangunan fisik lainnya.

“Padahal kalau jalan rusak bisa saja diatasi. Contoh di kampung-kampung masyarakat bahkan bisa swadaya. Tapi kalau pendidikan dan kesehatan tidak diperhatikan, rusak masa depan Berau,” bebernya.

Dirinya berharap pembangunan jangka panjang harus terencana dengan matang. Pemerintah daerah sejak saat ini pun diajak untuk mulai memikirkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai dasar pembangunan yang lain.

“SDA melimpah bagaimanapun melimpahnya tanpa SDM yang unggul tidak akan maju. Makanya kalau anggaran besar, pendidikan dan kesehatan ini harus ditambah juga,” tandasnya. 

Untuk diketahui, Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).

Sementara besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). (adv)