metroikn, SAMARINDA – Masyarakat adat dari empat desa di Kabupaten Paser, yakni Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang, menegaskan penolakannya terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (10/11/2025).
Penolakan disuarakan langsung oleh perwakilan masyarakat adat, Syahrul M, bersama tokoh-tokoh dari empat desa yang terdampak keberadaan perkebunan PTPN IV.
Masyarakat adat menolak perpanjangan HGU perusahaan yang telah berakhir pada 31 Desember 2023, dan meminta agar tanah ulayat seluas sekitar 2.000 hektare dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola secara komunal.
Sikap tegas masyarakat disampaikan dalam forum resmi RDP di DPRD Kaltim setelah berbagai upaya dialog dan surat resmi sebelumnya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Penolakan masyarakat berakar pada sejarah panjang konflik agraria sejak tahun 1982, ketika pembukaan kebun inti PTPN dilakukan dengan cara-cara yang dinilai represif. Saat itu, warga yang menolak menyerahkan tanahnya disebut anti-pembangunan bahkan dituduh sebagai simpatisan PKI.
“Kami tidak menolak pembangunan, kami menolak ketidakadilan. Tanah itu adalah warisan leluhur kami. Kami hanya ingin hak kami dihormati,” tegas Syahrul usai mengikuti RDP.
Syahrul juga mengungkapkan, pengalaman traumatis masa lalu menjadi alasan utama masyarakat menolak perpanjangan izin tersebut. Mereka tidak ingin intimidasi dan perampasan tanah kembali terjadi dalam bentuk baru.
Aksi penolakan dilakukan dengan cara-cara damai. Masyarakat mengirim surat resmi, melakukan audiensi, hingga menggelar ritual adat di lokasi tanah leluhur setelah masa HGU berakhir. Namun, langkah tersebut justru berujung pada laporan hukum terhadap dua warga, yakni Syahrul dan Alu Herman, yang dituduh menghalangi kegiatan perkebunan.
“Kami dilaporkan ke polisi hanya karena memasang baliho dan mendirikan pondok kecil beratap terpal. Tuduhan ini mencederai rasa keadilan,” ungkap Syahrul.
Meski menghadapi tekanan dan ancaman pidana hingga empat tahun penjara serta denda Rp4 miliar, masyarakat tetap berkomitmen menjaga kedamaian selama hak mereka dihormati.
“Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri. Jika negara berpihak pada rakyat, kami siap menjaga kondusivitas. Tapi kalau hak kami diabaikan, itu artinya negara menutup mata terhadap martabat masyarakat adat,” pungkasnya.
Tuntutan Masyarakat Adat Empat Desa:
- Menolak perpanjangan HGU PT PTPN IV di wilayah empat desa.
- Mengembalikan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat untuk dikelola secara komunal.
- Menghentikan proses kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhur.
- Meminta negara hadir melindungi rakyat, bukan perusahaan.












