Ratusan Gram Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim

metroikn, BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 488,9 gram serta 154 butir pil ekstasi. Di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (06/02/25).

Dalam kesempatan tersebut, Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.

AKBP Musliadi mengatakan, pemusnahan sabu-sabu beserta pil esktasi ini berasal dari pengungkapan enam tersangka yakni ‘A’, ‘AY’, ‘S’, ‘AP’, ‘T’, dan ‘B’

Lanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama diblender dan dilarutkan kedalam air. Beberapa barang bukti lainnya disisihkan guna untuk proses uji laboratorium BPOM Samarinda serta keperluan pada persidangan.

“Dalam hal ini, enam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Musliadi.