metroikn, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan perusahaan hingga Rp 7,6 miliar. Lima orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16).
Direktur Reskrimum Polda Kaltim KBP Jamaluddin Farti melalui Kasubdit Jatanras, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Virgo Kencana Sejati Line. Perusahaan tersebut mengadukan hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.
Menurut catatan, pada 12 Agustus 2025 sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat dicek pada 15 Agustus 2025, volume berkurang 552.417 liter.
“Penyelidikan menunjukkan kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA selama sekitar satu jam. Setelah itu, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang serta sulit dihubungi,” ungkap Kompol Eko.
Para tersangka diketahui menjual sekitar 450.000 liter solar dengan harga Rp 10.000 per liter, menghasilkan keuntungan Rp 4,5 miliar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV putih, Mitsubishi Triton putih, sepeda motor Vespa Sprint hitam, tiga ponsel (satu iPhone 16 Pro Max dan dua iPhone 16 Pro), satu Samsung Galaxy S25 Ultra, Apple Watch, AirPods, perhiasan emas (tujuh cincin, dua kalung, satu gelang), serta uang tunai Rp 1,006 miliar.
Ditreskrimum menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan distribusi energi di Kaltim berjalan aman,” tegas Eko.