metroikn, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa isu penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan persoalan intoleransi.
Menurutnya, dalam banyak kasus, permasalahan semacam ini justru berakar pada ketidakpatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menanggapi polemik rencana pembangunan Gereja Toraja di kawasan Kelurahan Keledang, yang mendapat penolakan dari sebagian warga. Samri mengatakan bahwa pendekatan terhadap isu keberagaman harus dilakukan secara objektif dan proporsional.
“Sering kali toleransi disalahartikan. Ketika ada penolakan, langsung dianggap sebagai tindakan intoleran. Padahal belum tentu. Kita harus melihat dulu, apakah prosedur dan aturan yang berlaku sudah dijalankan oleh pihak pemohon,” ujar Samri, Selasa (8/7/25).
Ia menilai bahwa toleransi seharusnya tumbuh dari rasa saling pengertian dan kenyamanan bersama dalam kehidupan sosial masyarakat.
Toleransi, katanya, bukan sekadar tentang memenuhi keinginan satu pihak, tetapi juga tentang menciptakan harmoni yang tidak mengabaikan kepentingan mayoritas.
“Misalnya, di satu daerah hanya terdapat kurang dari 10 persen penduduk yang berbeda keyakinan, lalu kita abaikan suara mayoritas, itu bukan toleransi yang sehat. Toleransi itu muncul ketika semua pihak merasa nyaman, bukan karena dipaksa,” jelasnya.
Samri menambahkan, masyarakat tidak bisa dipaksa menerima sesuatu yang prosesnya tidak transparan atau belum sesuai ketentuan. Menurutnya, kenyamanan sosial menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan tempat ibadah.
“Kalau satu pihak merasa terganggu, walaupun jumlahnya sedikit, itu harus dipertimbangkan. Toleransi bukan soal memaksakan, tapi soal kesadaran bersama. Itu yang saya maksud toleransi yang lahir dari dalam,” tuturnya.
Terkait kasus di Keledang, Samri menyampaikan bahwa penolakan warga lebih disebabkan oleh belum dipenuhinya aturan administratif, bukan karena menolak keberadaan rumah ibadah itu sendiri.
“Masyarakat Keledang menyatakan secara jelas bahwa mereka tidak menolak rumah ibadah. Yang mereka inginkan adalah agar prosesnya sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum, Samri memastikan pihaknya akan terus mendorong dialog antara warga, pemohon pembangunan, serta pemerintah.
“Kami berharap setiap persoalan terkait keberagaman dapat diselesaikan secara bijak dalam kerangka hukum dan norma sosial,” tutupnya.