Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengakui pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare belum sepenuhnya dilakukan melalui sistem evaluasi ketat. Hingga saat ini, pengawasan masih lebih banyak bertumpu pada pembinaan dan penilaian mandiri yang dilakukan masing-masing pengelola daycare.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, usai Workshop Pemenuhan Hak Anak bersama pengelola daycare se-Kota Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Nursyamsiarni, pemerintah daerah saat ini lebih memfokuskan pendekatan pembinaan dibanding penerapan sanksi terhadap daycare yang belum memenuhi standar pengasuhan anak. Ia menyebut tugas utama pemerintah adalah memberikan pendampingan agar pengelola mampu meningkatkan kualitas layanan secara bertahap.
“Kalau dikaitkan dengan sanksi, di kami tidak ada sanksi. Tugas kami melakukan pembinaan dan pendampingan,” katanya.
Saat ini terdapat 27 daycare di Balikpapan yang terdata mengikuti workshop tersebut. Namun, pemerintah belum dapat memastikan berapa jumlah daycare yang benar-benar telah memenuhi seluruh standar pengasuhan dan keamanan anak sesuai pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Penilaian sementara, kata dia, masih dilakukan melalui mekanisme self assessment atau penilaian mandiri menggunakan borang standarisasi dari kementerian. Dalam sistem tersebut, setiap pengelola daycare diminta mengisi berbagai indikator penilaian terkait kualitas layanan yang dimiliki.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kualitas sumber daya manusia, pola pengasuhan, keamanan lingkungan daycare, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Pemerintah juga mulai menyoroti keberadaan kamera pengawas atau CCTV, alat pemadam api ringan (APAR), sertifikasi pengasuh, serta rasio jumlah pengasuh dan anak berdasarkan kelompok usia.
Menurut Nursyamsiarni, hasil penilaian mandiri tersebut akan menunjukkan sejauh mana standar layanan telah dipenuhi masing-masing daycare. Jika seluruh indikator terpenuhi, maka nilai yang diperoleh akan maksimal. Sebaliknya, jika masih banyak aspek yang belum dipenuhi, kualitas layanan dinilai belum sesuai standar yang diharapkan.
“Kalau semua lengkap nilainya sempurna. Tapi kalau masih banyak yang belum dipenuhi berarti standarnya belum maksimal,” ujarnya.
Selain standar pengasuhan, pemerintah juga memeriksa legalitas usaha daycare. DP3AKB menyebut sebagian besar daycare yang terdata telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski demikian, pemerintah belum memastikan seluruh pengelola telah melengkapi administrasi lain, termasuk integrasi data anak ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di tengah proses evaluasi tersebut, Pemkot Balikpapan mengaku hingga kini belum menerima laporan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare. Kendati demikian, pemerintah menilai penguatan standar pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Nursyamsiarni menambahkan, pemerintah berharap seluruh pengelola daycare dapat memenuhi standar layanan secara bertahap melalui proses pembinaan yang berkelanjutan. Pendampingan akan terus dilakukan agar daycare di Balikpapan mampu menjadi tempat pengasuhan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









