Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare. Salah satu fokus utama yang disorot ialah jumlah anak yang ditangani setiap pengasuh dalam satu waktu, terutama untuk kelompok usia bayi dan balita.
Langkah itu mulai dibahas dalam Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar di Balai Kota Balikpapan, Kamis (7/5/2026), bersama para pengelola daycare se-Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan standar pengasuhan anak di lingkungan penitipan anak.
Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, mengatakan masih banyak pengelola daycare yang belum memahami secara menyeluruh standar pengasuhan anak sesuai pedoman pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah mulai mendorong penerapan aturan yang lebih ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan anak selama berada di tempat penitipan.
Menurut dia, salah satu poin penting yang menjadi perhatian ialah rasio antara jumlah anak dan pengasuh berdasarkan kelompok usia. Dalam pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), seorang pengasuh untuk bayi usia 0 hingga 2 tahun maksimal hanya diperbolehkan menangani empat anak. Sementara untuk anak usia 4 hingga 6 tahun, satu pengasuh dapat menangani hingga 15 anak.
“Semakin kecil usia anak, jumlah anak yang diasuh juga harus semakin sedikit,” ujar Nursyamsiarni.
Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memastikan kualitas pengawasan terhadap anak tetap optimal. Bayi dan balita dinilai membutuhkan perhatian lebih intensif karena belum mampu menjaga diri sendiri serta masih sangat bergantung pada pengawasan orang dewasa.
Selain soal rasio pengasuh, pemerintah juga mulai mengevaluasi sejumlah aspek lain yang wajib dipenuhi pengelola daycare. Beberapa di antaranya meliputi sertifikasi tenaga pengasuh, pelatihan pemenuhan hak anak, ketersediaan kamera pengawas atau CCTV, hingga alat pemadam api ringan (APAR).
Pemerintah menilai daycare tidak lagi sekadar tempat menitipkan anak ketika orang tua bekerja. Tempat pengasuhan alternatif tersebut harus mampu menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, hingga tumbuh kembang anak selama berada di lingkungan penitipan.
Workshop tersebut diikuti 27 pengelola daycare dari berbagai wilayah di Balikpapan. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pengelola daycare yang telah memiliki standar pengasuhan sesuai ketentuan kementerian.
Nursyamsiarni menambahkan, pemerintah akan melanjutkan program pendampingan secara bertahap kepada seluruh pengelola daycare di Balikpapan. Pendampingan dilakukan tidak hanya melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga sesi daring untuk memperkuat pemahaman mengenai standar pengasuhan anak.
“Harapannya daycare di Balikpapan bisa menjadi tempat asuh yang aman dan nyaman untuk anak,” katanya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Balikpapan berharap kualitas layanan daycare semakin meningkat dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, khususnya bagi keluarga pekerja yang membutuhkan layanan penitipan anak yang aman dan terpercaya.
(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)









