metroikn, NUSANTARA — Langkah konkret menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan. Salah satunya melalui penegasan batas administratif IKN yang kini telah mencapai kesepakatan antara Otorita IKN dan sejumlah pemerintah daerah sekitar.
Pada Kamis (31/8/2025), kesepakatan itu dikukuhkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani di Kantor Kemenko 3, kawasan IKN. Hadir dalam prosesi tersebut para perwakilan dari Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta dua kabupaten terdampak langsung: Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Kesepakatan ini merupakan hasil akhir dari proses survei dan pemasangan pilar batas sementara yang berlangsung dua hari, 29–30 Juli lalu. Proses tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengklarifikasi batas-batas administratif wilayah IKN dengan daerah sekitarnya. Penegasan batas ini menjadi tahap krusial, seiring persiapan Otorita IKN menjalankan fungsi sebagai pemerintah daerah khusus (Pemdasus) di masa mendatang.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyebut proses penegasan ini berjalan dengan lancar. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas agar pelayanan publik tidak terganggu selama masa transisi pemerintahan. “Pelayanan masyarakat harus tetap cepat, mudah, dan efisien, meski dalam situasi peralihan kewenangan,” ujar Thomas.
Kehadiran sejumlah pejabat tinggi dalam agenda tersebut turut menunjukkan komitmen serius lintas lembaga. Antara lain Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, serta Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan OIKN Kuswanto.
Dari pemerintah pusat, hadir pula Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang memimpin langsung Tim Penegasan Batas. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak sekadar soal batas wilayah, tetapi juga memastikan kesinambungan pelayanan publik di wilayah terdampak delineasi IKN.
Kegiatan ini turut melibatkan para camat, lurah, dan kepala desa di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan inti IKN. Dukungan juga datang dari unsur TNI dan Polri yang ikut mendampingi proses verifikasi di lapangan.
Kuswanto menjelaskan bahwa delineasi batas wilayah IKN telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Penataan administratif pada level kecamatan, desa, dan kelurahan pun tengah disiapkan untuk ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa titik strategis telah ditetapkan sebagai lokasi patok batas sementara, terdiri dari tiga titik perbatasan dengan PPU dan lima titik dengan Kukar. Tahapan selanjutnya akan berfokus pada pendetailan teknis yang melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur pemerintah.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, melalui perwakilannya Ardi, menyatakan siap mendampingi proses hingga terbitnya regulasi resmi tentang batas wilayah, termasuk dengan Kota Balikpapan. Sementara itu, supervisi teknis akan dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dengan tuntasnya kesepakatan ini, pemerintah berharap transisi menuju tata kelola daerah khusus di IKN dapat berlangsung tertib, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan.