Kasat Narkoba Kukar Terancam Dipecat, Polda Kaltim Siapkan Sidang Etik Terbuka

TNI/POLRI29 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Nasib AKP YBA kini berada di ujung tanduk. Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara itu terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate.

Tak hanya menjalani proses pidana di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, AKP YBA juga tengah diproses secara internal oleh Divisi Propam Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan, yang bersangkutan telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan proses etik langsung berjalan seiring penanganan pidananya.

“Karena statusnya anggota Polri, otomatis proses kode etik juga berjalan di Propam,” ujar Hariyanto di Samarinda.

Menurutnya, Propam saat ini masih melengkapi administrasi pemeriksaan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pendalaman dokumen pendukung sebelum perkara dibawa ke sidang etik.

Jika seluruh unsur pelanggaran terbukti, AKP YBA berpotensi dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi Polri,” katanya.

Hariyanto menyebut sidang etik nantinya direncanakan digelar secara terbuka dan dapat dipantau media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara di internal kepolisian.

Kasus yang menjerat AKP YBA sendiri menjadi sorotan setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran etomidate di wilayah Kalimantan Timur.

Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan berjalan tanpa perlakuan khusus.

“Tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkotika,” tegas Hariyanto.