Ketua Komisi I DPRD PPU Ingin Pembebasan Lahan Bandara IKN Tak Rugikan Masyarakat

metroikn, Penajam – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, memperingatkan agar proses pembebasan lahan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan formulasi sehingga proses pembebasan lahan tidak menimbulkan polemik bahkan dampak sosial.

Maka dengan demikian, kompensasi atas pembebasan lahan perlu segera diselesaikan.

“Apa pun bentuknya jangan sampai pembebasan lahan merugikan masyarakat,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar itu lebih lanjut mengatakan, pemerintah harus bisa menangkap apa yang diinginkan masyarakat.

“Saya yakin dan percaya kalau masyarakat itu puas dengan apa yang dia miliki,” tutur Yusuf.

Sebenarnya, DPRD PPU pernah menyampaikan perihal kompensasi pembebasan lahan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan para pemangku kepentingan.

“Itu pernah saya sampaikan ke pemerintah dalam rapat dengar pendapat di Dewan. Selama itu memang haknya masyarakat, ya saya rasa harus dipenuhi. Saya rasa masyarakat juga tidak akan menghambat daripada rencana pembangunan bandara itu sendiri,” demikian dia.

Untuk diketahui, lahan pembangunan Bandara VVIP IKN meliputi Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, dan Kelurahan Gersik. Lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT PTKA.

Menurut informasi yang dihimpun, ada 291 hektare (ha) lahan yang tersedia untuk pembangunan. Kemudian, tambahan lahan seluas 50 ha sesuai permintaan Kementerian Perhubungan. Lahan tambahan tersebut saat ini sedang dalam proses.

Bandara VVIP kelak memiliki terminal VVIP seluas 2.000 m2 dan terminal VIP seluas 5.000 m2. Adapun runway yang direncankan sepanjang 3.000 x 485 meter.