Kasus Penembakan di Samarinda: Polisi Tangkap 10 Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

metroikn, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda bersama jajaran, termasuk Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah media elektronik, cetak, online, serta organisasi Amsindo. Kapolresta Samarinda memaparkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di depan THM Crown Pub & KTV Samarinda. Korban, Dedy Indrajid Putra, ditembak dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku.

Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim pada tanggal 4 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka, yang terdiri dari AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor XMax warna hitam, satu unit sepeda motor PCX warna merah, satu unit mobil Wuling warna putih, satu pucuk senjata api jenis revolver, 21 butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, empat proyektil (dua ditemukan di TKP dan dua di tubuh korban), serta pakaian korban. Senjata api sempat dikubur oleh salah satu pelaku di area kebun di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang berhasil mengungkap para pelaku dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan informasi terkait tindak kriminal di wilayah Samarinda,” ujar Kapolresta.

Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.