metroikn, TANJUNG REDEB – Pembaharuan data ini adalah tugas rutin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya terkait perpindahan penduduk, baik yang pindah ke luar kota maupun ke kampung halaman.
Hal ini kemudian menjadi perhatian Anggota DPRD Berau Thamrin. Di mana jelang penutup dan pergantian tahun baru 2025 nanti, bakal terjadi perpindahan penduduk yang tergolong tinggi. Sehingga dirinya mendorong Disdukcapil Berau untuk bisa merespons dengan cepat.
“Perpindahan penduduk, baik untuk pekerjaan atau pulang kampung, harus segera dicatat dan dipantau dengan cepat,” ujarnya.
Menurutnya, Disdukcapil Berau harus responsif dalam menjalankan tugas ini, bersama dengan peran RT yang juga sangat vital dalam memastikan data penduduk akurat. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November mendatang, Thamrin mengimbau agar Disdukcapil dan RT lebih teliti dalam mendata penduduk.
“Ada peraturan KPU yang mengatur batas waktu perpindahan penduduk. Penting untuk memastikan semua data tercatat dengan benar sebelum Pilkada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thamrin mengingatkan agar tidak terjadi penambahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak sesuai. “Kewaspadaan terhadap kelalaian dalam pendataan sangat penting agar tidak menimbulkan masalah pada saat pelaksanaan pemilu,” pungkasnya. (adv)