Hibah Rumah Ibadah di PPU Tak Bisa Lagi Manual, Pengusulan Diperkirakan Dibuka Awal Tahun 2027

Diskominfo PPU32 Dilihat

Metroikn, Penajam – Calon penerima hibah rumah ibadah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, perlu menyiapkan akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI sebelum mengajukan bantuan. Sebab, pengusulan hibah pemerintah daerah kini tidak lagi dilakukan secara manual.

Persoalan kepemilikan akun masih menjadi kendala bagi sebagian calon pemohon. Padahal, akun tersebut diperlukan untuk mengakses sistem pengusulan hibah yang mengikuti tahapan perencanaan pemerintah daerah.

Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Rahmanu, mengatakan pihaknya dapat membantu calon pemohon yang belum memiliki akun, selama dokumen persyaratan telah disiapkan.

“Artinya, pengajuan hibah yang diusulkan harus melalui SIPD RI dan tidak lagi dilakukan secara manual. Namun, dalam praktiknya masih ada calon pemohon yang belum memiliki akun,” kata Rahmanu, Kamis (8/10/2026).

Menurut Rahmanu, dokumen persyaratan perlu disiapkan dalam bentuk digital untuk kemudian diunggah ke sistem. Setelah memiliki akun, calon penerima dapat memasukkan proposal beserta dokumen pendukung ketika tahapan pengusulan kembali dibuka.

Namun, calon pemohon yang baru bersiap mengajukan bantuan perlu memperhatikan jadwal. Rahmanu menyebut tahapan pengusulan saat ini telah ditutup. SIPD RI diperkirakan kembali dibuka pada Januari hingga Maret, mengikuti jadwal perencanaan pemerintah daerah.

Pengajuan pada 2027 pun tidak otomatis membuat bantuan bisa diterima pada tahun yang sama. Usulan tersebut harus mengikuti proses perencanaan dan penganggaran untuk tahun anggaran berikutnya.

“Jadi, usulan yang disampaikan pada tahun 2027 untuk kebutuhan penganggaran tahun berikutnya tidak serta-merta direalisasikan pada tahun yang sama, karena harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah,” jelasnya.

Selain administrasi, nilai bantuan yang diajukan juga tidak otomatis disetujui sesuai permintaan. Setiap proposal akan melewati verifikasi dan evaluasi, mulai dari kelengkapan dokumen, identitas pemohon, alamat penerima, hingga kesesuaian kebutuhan dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan faktual di lapangan dapat dilakukan untuk memastikan kebutuhan yang diajukan. Hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Rahmanu mencontohkan, apabila sebuah masjid mengajukan hibah rehabilitasi senilai sekitar Rp 1 miliar, pemerintah akan menelaah bagian bangunan yang benar-benar membutuhkan perbaikan. Kebutuhan pada dinding, lantai, jendela, atap, maupun bagian lain harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dan hasil pemeriksaan.

“Jadi, hasil evaluasi perangkat daerah bukan berarti secara otomatis menjadi besaran anggaran yang akan diberikan. Dalam proses penganggaran, tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk pekerjaan dengan nilai atau tingkat kompleksitas tertentu, Bagian Kesra dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Koordinasi diperlukan untuk memeriksa volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kewajaran biaya yang diajukan.

Penggunaan dana hibah juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kelebihan pembayaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, penerima wajib menyelesaikannya sesuai aturan, termasuk mengembalikan kelebihan dana apabila terbukti ada.

Dengan tahapan tersebut, calon penerima hibah rumah ibadah di PPU perlu menyiapkan akun SIPD, proposal, dan dokumen pendukung sejak awal. Kelengkapan administrasi menjadi pintu masuk pengajuan, sedangkan persetujuan dan besaran bantuan tetap bergantung pada hasil evaluasi serta proses penganggaran daerah. (adv)