metroikn, Tanah Grogot – Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Nur Khamid menilai, kabar penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Sinta Rosma Yenti, istri Bupati Paser, Fahmi Fadli seperti tersiar melalui sosial media dalam beberapa waktu terakhir cukup prematur.
Nur Khamid menyatakan, postingan akun sosial media X (twitter) Mazzini_gsp belum memenuhi ketentuan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Pasal 3. Sehingga, informasi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai keterangan formil yang masuk ke Bawaslu.
Dengan demikian pula, sampai saat ini Bawaslu Paser hanya bisa menelusuri kebenaran atas informasi tersebut.
“Sampai hari ini Bawaslu Paser (secara formil) belum menerima informasi awal,” kata Nur Khamid, Senin (11/9/2023).
Namun begitu, Nur Khamid mengakui kisruh mengenai dugaan istri Bupati menggalang dukungan dari Kepala Desa (Kades), anggota Dasawisma dan Ketua RT di Paser telah dipantau oleh Bawaslu Kaltim. Bahkan, Bawaslu telah bersurat kepada Sinta yang ditindaklanjuti dengan klarifikasi secara tertulis.
Sampai dengan saat ini, Ia belum mengetahui secara pasti apakah Bawaslu Kaltim mengkategorikan informasi tersebut sebagai dugaan pelanggaran yang layak untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Hanya saja, penelusuran Bawaslu Kabupaten bisa menjadi acuan bagi Bawaslu Kaltim untuk menarik kesimpulan.
“Hasil penelusuran Bawaslu Paser merupakan bahan pertimbangan bagi Bawaslu Provinsi untuk memberikan status penelusuran informasi awal yang ada di Provinsi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Sinta Rosma Yenti mengajukan diri sebagai bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Belakangan, akun sosial media Mazzini_gsp melalui postingannya menuding Sinta telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Paser untuk menggalang dukungan demi pencalonannya. Akun tersebut menyebut istri Bupati Paser mengintervensi Kades, kelompok ibu-ibu yang tergabung dalam Dasawisma dan Ketua RT untuk mengumpulkan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan.
Kabar tersebut pun menyeruak hingga viral, bahkan menjadi perbincangan berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Paser.
Namun, Sinta Rosma Yenti mengklarifikasi tudingan tersebut. Melalui keterangan tertulis, Ia menilai postingan akun Mazzini_gsp sebagai kampanye hitam yang merugikan pencalonannya.
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapakah sosok di balik akun Mazzini_gsp. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengakui pihaknya belum dapat meminta keterangan secara langsung dari si pemilik akun .
Bahkan, pesan langsung (direct message) yang dikirim tim Bawaslu ke akun tersebut sampai kini belum direspon pemiliknya.
“Kami menghubungi melalui DM, tetapi tidak mendapat respons. Namun, kami terus berusaha mengumpulkan bukti dan saksi untuk memverifikasi informasi tersebut,” singkat Daini.
(sah/yap)