metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memutuskan untuk menutup sementara semua Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Selain penutupan THM, Pemkot Balikpapan juga melarang pertunjukan live musik dengan genre koplo atau musik bernuansa hura-hura di restoran dan kafe selama Ramadan. Sebagai gantinya, hanya musik yang bernuansa Islami yang diperbolehkan untuk diputar.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara regulasi dengan keberlangsungan ekonomi para musisi. “Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk berkarya, tetapi lagu-lagu Islami yang sesuai dengan suasana Ramadan yang dihormati oleh seluruh umat Islam,” ujar Bagus Susetyo saat diwawancarai oleh media pada Selasa (25/2/2025).
Bagus juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku tidak hanya untuk THM, tetapi juga untuk restoran yang menampilkan pertunjukan musik. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tempat hiburan mengikuti aturan ini. Musik koplo atau musik yang bernuansa hura-hura tidak diperbolehkan selama Ramadan. Ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban dan kesakralan bulan suci,” sambungnya.
Meskipun kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan, sebagian pelaku seni mendukungnya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci. Namun, ada juga yang berharap agar ada solusi lebih lanjut untuk menjaga kelangsungan industri musik di Balikpapan tanpa mengorbankan nilai-nilai Ramadan.
“Jika ada THM yang masih beroperasi selama Ramadan, tentu akan ada sanksi yang sesuai. Kami akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas selama bulan puasa,” tutup Bagus.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, juga mengimbau agar pelaku industri THM di Balikpapan mematuhi aturan ini dengan menutup operasional THM selama bulan Ramadan. “Penutupan THM ini adalah bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Kami harap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga keharmonisan di kota kita,” tegas Iwan. (adv/metroikn)