metroikn, Balikpapan – Jelang pertengahan September 2023 sudah lebih dari 39 ribu hektare hutan dan semak di Balikpapan yang ludes terbakar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan mencatat, luasan tersebut sebagai dampak dari sembilan kali peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi setidaknya sepanjang kurun waktu musim panas tahun ini.
Pelaksana tugas BPBD Balikpapan Usman Ali merinci, dari total 39.350 hektare yang terbakar, sekitar 1.100 hektar di antaranya terletak di Balikpapan Utara. Kemudian 100 hektare di Balikpapan Tengah, 1.150 hektare di Balikpapan Barat, sekitar 15.000 hektar di Balikpapan Selatan, dan terbanyak yakni, 22.000 hektare lahan di Balikpapan Timur.
Usman Ali mengaku, pihaknya sampai kini belum dapat memastikan pemicu rentetan karhutla yang terjadi. Hanya saja, secara teori, karhutla bisa dipicu oleh faktor alam atau pun kesengajaan.
Terkhusus faktor alam, tak dipungkiri bahwa fenomena El Nino memberi dampak naiknya suhu udara secara hampir merata di wilayah Balikpapan. Di tengah situasi tersebut, daun dan semak mengering sehingga mudah terbakar ketika mendapat panas.
BPBD mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, di samping agar tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, tidak membakar ketika melakukan pembukaan lahan guna mencegah risiko kebakaran,” imbau Usman, Senin (11/9/2023).
Terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendeteksi adanya faktor kesengajaan dalam rangkaian peristiwa karhutla.
Polresta Balikpapan memberi atensi atas tren yang terjadi belakangan ini. Selain meningkatkan kesiagaan, Anton memastikan, langkah-langkah koordinasi bersama unsur terkait, semisal TNI, BPBD dan lainnya dilakukan secara intens guna penanggulangan dan pencegahan.
“Kami juga selalu siap siaga dalam penanganan bencana kebakaran. Beberapa kejadian lahan terbakar masih karena cuaca panas,” tegasnya.
Meski demikian, Polresta Balikpapan tetap melakukan penelusuran ketika mendeteksi adanya dugaan kesengajaan di balik setiap karhutla yang terjadi.
Sejatinya, pelaku pembalakan dengan cara membakar hingga memicu karhutla bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan.
Merujuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat (2), pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun atau denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Menurut Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I BMKG Balikpapan Diyan Novrida menyebutkan, fenomena El Nino sampai dengan saat ini belum menunjukan tanda-tanda menurun.
Secara indeks, fenomena tersebut sekarang telah masuk pada fase moderate atau menengah. Di fase ini, suhu rata-rata harian di Balikpapan berkisar antara 25-32 derajat celcius.
BMKG memperkirakan, iklim panas ini akan memasuki fase low atau rendah sekitar November mendatang.
“Secara teori semakin kering lahan maka akan mudah terbakar. Dan akhir tahun mulai turun ke level lemah,” singkatnya.
(yap/*)