Tas Eiger Berisi 12,5 Kg Sabu Disita di Samarinda, 3 Pemuda Diamankan

HUKRIM634 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menyita sabu seberat bruto 12,563 kilogram dalam penindakan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda, Sabtu (10/10/2026). Tiga pemuda berinisial MP, RN, dan AP diamankan dalam kasus tersebut.

Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas merek Eiger berwarna hitam-biru. Di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik yang masing-masing dibalut lakban cokelat dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,5 kilogram.

Polisi kini mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan ketiga pemuda serta asal-usul barang bukti yang disita.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Namun, informasi mengenai jaringan pemasok, tujuan distribusi, maupun peran masing-masing orang yang diamankan belum dijelaskan dalam keterangan resmi yang disampaikan.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.