Metroikn, Penajam – Sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih tercatat meski kondisinya rusak berat, bahkan tidak diketahui lagi keberadaan fisiknya. Sebagian aset tersebut memiliki tahun perolehan sejak 1985.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Ika Yanuaris Afniatin, mengatakan pendataan menemukan aset yang sudah sangat lama tercatat dalam administrasi pemerintah daerah, tetapi keberadaannya perlu dipastikan kembali.
“Bahkan ada yang masih terdata sejak tahun 1985 atau sekitar 44 tahun lamanya,” kata Ika belum lama ini.
Berdasarkan data pada aplikasi internal BKAD, catatan aset dengan kondisi rusak berat paling banyak tercatat pada periode perolehan 2011 hingga 2022. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam daftar dengan catatan tertinggi antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Bagian Umum.
Aset yang rusak berat atau tidak ditemukan secara fisik tidak bisa langsung dihapus dari pembukuan. Pemerintah daerah harus memastikan status barang tersebut melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Ika menjelaskan, proses penghapusan diawali dengan pembentukan tim peneliti yang melibatkan unsur Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan, Pengurus Barang, Biro Hukum, dan Inspektorat Daerah.
Tim tersebut bertugas memeriksa kondisi barang, melakukan penelusuran di lapangan, serta menyusun berita acara hasil penelitian berikut dokumen pendukung. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai dasar proses selanjutnya.
“Dasar hukum penghapusan barang milik daerah yang hilang atau tidak ditemukan adalah berita acara hasil penelitian oleh tim peneliti,” ujarnya.
Setelah proses penelitian selesai, penghapusan dilanjutkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penghapusan yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten PPU selaku pengelola barang.
“SK inilah yang kemudian menjadi dasar resmi untuk membersihkan catatan aset rusak berat yang hilang dari pembukuan daerah,” jelas Ika.
Ia meminta pengguna barang di setiap OPD lebih aktif memeriksa dan mengidentifikasi aset yang berada dalam penguasaannya. Penertiban diperlukan agar data administrasi sesuai dengan kondisi riil, sekaligus memastikan aset pemerintah tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pendataan dan penertiban BMD menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, penghapusan aset tetap harus didahului penelitian dan dokumen resmi, bukan sekadar karena barang sudah lama tercatat atau kondisinya rusak berat. (adv)









