Metroikn, Penajam – Sebanyak 69 pasangan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengajukan itsbat nikah untuk mendapatkan legalitas perkawinan. Namun, tidak semuanya bisa langsung mengikuti nikah massal.
Dari jumlah tersebut, 40 pasangan telah memperoleh putusan itsbat dari Pengadilan Agama PPU. Sebanyak 15 pasangan kemudian mengikuti nikah massal di Kantor KUA Kecamatan Penajam, Petung, Senin (21/9/2026).
Sementara satu pasangan telah melaksanakan pernikahan secara mandiri. Adapun 13 pasangan lainnya masih belum dapat menyelesaikan proses karena terdapat sejumlah persoalan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Kegiatan nikah massal tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama PPU.
Bupati PPU Mudyat Noor membuka langsung kegiatan tersebut. Ia mengatakan legalitas perkawinan diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak dalam keluarga.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Penajam Paser Utara beserta seluruh pihak yang telah berinisiatif dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting dan penuh makna ini,” kata Mudyat.
Menurut Mudyat, itsbat nikah yang dilanjutkan dengan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan secara resmi akan membantu pasangan memperoleh kepastian status perkawinan serta kemudahan dalam urusan administrasi kependudukan.
“Dengan adanya itsbat nikah dan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaksanaan pernikahan secara resmi, diharapkan status perkawinan para peserta menjadi semakin jelas dan memberikan kemudahan dalam memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan,” ujarnya.
Mudyat juga mengingatkan pasangan yang mengikuti program tersebut agar menjadikan pernikahan sebagai awal membangun keluarga yang saling menghormati dan bertanggung jawab.
“Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat dan generasi yang kuat merupakan salah satu modal utama dalam mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang unggul, maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tuturnya.
13 Pasangan Masih Terkendala
Kepala Kantor Kementerian Agama PPU Muhammad Syahrir menjelaskan, proses legalisasi perkawinan tidak bisa dilakukan begitu saja karena setiap pasangan tetap harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
“Yang melaksanakan nikah hari ini sebanyak 15 pasangan, kemudian satu pasangan sudah melaksanakan secara mandiri. Masih ada 13 pasangan yang belum dapat diselesaikan karena terdapat sejumlah persoalan yang harus terlebih dahulu dipenuhi,” jelas Syahrir.
Persoalan tersebut antara lain pasangan yang masih tercatat dalam perkawinan resmi tetapi belum menyelesaikan proses perceraian, riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali, hingga persoalan wali nikah.
Menurut Syahrir, 13 pasangan tersebut masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
“Kami berharap adanya sikap kooperatif dan kerja sama dari pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. Sebab, begitu pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi setiap keluarga,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak menikah untuk mengurus prosesnya melalui KUA dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Ketika akan menikah, datanglah ke KUA. Kalau masih ada halangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan,” pesannya.
Program tersebut sebelumnya telah berjalan sejak 2025 di Kecamatan Babulu. Pada 2026, sasaran program diperluas ke wilayah Gersik dan Pantai Lango.
Syahrir mengatakan kegiatan serupa direncanakan kembali digelar di Desa Sottek. Saat ini terdapat sekitar 30 pasangan yang disebut telah siap mengikuti proses tersebut.
Nikah di KUA Gratis
Selain membantu legalitas perkawinan, Kemenag PPU juga mengingatkan masyarakat mengenai biaya pencatatan pernikahan.
Syahrir menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya atau Rp0. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan.
“Karena itu sengaja kami hadirkan pelayanan ini di sini agar Bapak dan Ibu sekalian bisa mendapatkan pelayanan tanpa biaya pernikahan di KUA,” pungkasnya. (Adv)









