Kuorum Tak Terpenuhi, Pembahasan Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda

DPRD Kaltim59 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan membahas usulan hak angket, Rabu (10/6/2026), terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 orang yang tercatat hadir dalam rapat. Padahal, sesuai tata tertib DPRD, pembahasan usulan hak angket hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota dewan atau minimal 41 orang.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan rapat sempat dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Pimpinan sidang bahkan memberikan tambahan waktu dengan melakukan skorsing sebanyak dua kali guna menunggu kehadiran anggota lainnya.

Namun hingga rapat kembali dibuka, jumlah anggota yang hadir tetap tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan sehingga agenda tidak dapat dilanjutkan.

“Rapat sudah kami buka dan sempat diskors dua kali. Namun hingga dibuka kembali, jumlah anggota yang hadir tetap belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan,” kata Ananda.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi pengusulan hak angket sebelumnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari dukungan anggota pengusul, penyampaian usulan, hingga penjadwalan pembahasan melalui Banmus DPRD Kaltim.

Paripurna tersebut seharusnya menjadi pintu masuk pembahasan resmi hak angket di forum dewan. Jika kuorum terpenuhi, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari pengusul, pandangan fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan.

“Semua prosedur pengusulan sudah dilalui. Hari ini seharusnya masuk pada tahapan pembahasan dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Ananda menjelaskan, setelah melalui tahapan pembahasan, usulan hak angket juga harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir untuk dapat ditetapkan.

Terkait kelanjutan agenda tersebut, DPRD Kaltim akan menjadwalkan ulang rapat paripurna melalui mekanisme Banmus. Jadwal baru akan ditentukan setelah mempertimbangkan kesiapan anggota dewan agar syarat kuorum dapat terpenuhi.

Ia menegaskan penundaan rapat tidak berkaitan dengan substansi usulan hak angket, melainkan semata-mata karena jumlah anggota yang hadir belum mencukupi ketentuan yang berlaku.

“Karena ini menyangkut hak angket, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, rapat akan dijadwalkan kembali setelah memenuhi syarat kuorum,” tegasnya.