Balikpapan Perkuat Toleransi di Tengah Arus Pendatang IKN

Metroikn, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terus memperkuat pemahaman masyarakat terkait aturan kerukunan umat beragama dan tata cara pendirian rumah ibadah di tengah meningkatnya keberagaman masyarakat akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang digelar di Kelenteng Guang De Miao, Balikpapan, Senin (18/5/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi lintas agama, hingga perwakilan pemuda.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menilai penguatan toleransi menjadi kebutuhan penting seiring posisi Balikpapan sebagai daerah penyangga utama IKN yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat. Menurutnya, keberagaman masyarakat harus dikelola menjadi kekuatan sosial, bukan sumber perpecahan.

Rahmad mengatakan, pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami bahwa regulasi pendirian rumah ibadah dibuat untuk menjaga harmoni sosial melalui dialog dan musyawarah. Ia menilai pemahaman yang baik terhadap aturan tersebut dapat mencegah potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat multikultural.

“Jangan sampai perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Rahmad juga mengapresiasi peran FKUB Balikpapan yang selama ini aktif membangun komunikasi antarumat beragama serta membantu pemerintah menjaga stabilitas sosial. Ia menegaskan Balikpapan harus tetap menjadi kota yang aman, nyaman, inklusif, dan religius di tengah dinamika perkembangan kawasan penyangga IKN.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Hakimin menjelaskan, proses pengurusan rekomendasi pendirian rumah ibadah di Balikpapan relatif mudah selama seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan. Ia menyebut, setelah dokumen masuk, tim FKUB akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan lokasi pembangunan.

Menurut Hakimin, selama ini Balikpapan relatif kondusif dan minim konflik pendirian rumah ibadah karena FKUB rutin melakukan sosialisasi kepada para tokoh agama dan masyarakat. Pendekatan dialog dinilai menjadi kunci dalam menjaga hubungan harmonis antarumat beragama di kota tersebut.

“Substansi aturan ini adalah bagaimana seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai melalui musyawarah, dialog, dan semangat saling menghormati,” kata Rahmad.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya toleransi sekaligus menjaga kondusivitas daerah di tengah meningkatnya mobilitas penduduk akibat pembangunan IKN.

(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)