Bermula dari Paket TIKI, Polda Kaltim Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Kasat Resnarkoba Kukar

HUKRIM26 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Polda Kalimantan Timur menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial JBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika golongan II jenis pil. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar perkara bersama unsur pengawas internal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan kasus ini berawal dari koordinasi dengan Bea Cukai terkait temuan paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.

“Informasi awal berasal dari Bea Cukai terkait paket mencurigakan di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Dari situ dilakukan pengembangan hingga mengarah pada keterlibatan JBA,” ujarnya dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dalam proses pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria di Tenggarong yang diketahui hanya mengambil paket atas perintah JBA. Dari hasil pemeriksaan paket tersebut ditemukan 20 butir pil narkotika, sementara pengembangan di Balikpapan menemukan sekitar 50 butir pil serupa.

Menurut Romylus, saksi juga mengaku telah beberapa kali diminta mengambil paket dengan pola dan pengirim yang sama dari Medan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan JBA pada 1 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, JBA diduga mengakui keterlibatan dalam pengiriman paket tersebut.

“Setelah gelar perkara yang melibatkan Propam, Bidkum, dan pengawas internal, status JBA dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Dua orang lainnya berinisial L di Jakarta dan H di Medan juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).