Outsourcing Disorot di May Day 2026, Disnaker Balikpapan Ungkap Ketidakpastian Status Buruh

Metroikn, Balikpapan – Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan diwarnai dengan sorotan terhadap praktik outsourcing yang dinilai masih menyisakan persoalan serius bagi pekerja. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menilai sistem tersebut, meski sah secara hukum, kerap menimbulkan ketidakpastian status dan masa kerja bagi buruh di lapangan.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa regulasi terkait outsourcing memang telah diatur dalam perundang-undangan. Namun, penerapannya belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi tenaga kerja, terutama terkait kepastian karier jangka panjang.

“Secara aturan outsourcing memang diperbolehkan. Tapi di lapangan, praktiknya sering tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” kata Adamin, Minggu (3/5/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu pola yang sering terjadi adalah perpanjangan kontrak secara berulang tanpa adanya kejelasan pengangkatan sebagai pegawai tetap. Banyak pekerja outsourcing yang telah mengabdi bertahun-tahun, tetapi tetap berada dalam status kontrak tanpa kepastian masa depan.

Selain itu, Disnaker juga menemukan praktik pemutusan hubungan kerja setelah jangka waktu tertentu, yang kemudian diikuti dengan perekrutan kembali dari awal. Menurut Adamin, pola ini berpotensi merugikan pekerja karena menghapus masa kerja yang telah ditempuh sebelumnya.

“Setelah putus kontrak, ada jeda, lalu mereka direkrut lagi dari nol. Ini menghilangkan masa kerja yang sudah dijalani dan merugikan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama buruh mendesak adanya pembatasan sistem outsourcing. Para pekerja menginginkan kepastian status kerja serta perlindungan hak yang lebih jelas, terutama bagi mereka yang telah lama bekerja di perusahaan yang sama.

Adamin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengubah aturan terkait outsourcing, karena kewenangan tersebut berada di tingkat pusat. Meski demikian, Disnaker Balikpapan terus mendorong agar aspirasi buruh dapat dibahas dalam skala nasional.

Menurutnya, isu outsourcing kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga membuka peluang untuk dilakukan revisi regulasi. Ia berharap dorongan dari berbagai daerah dapat mempercepat pembahasan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Ke depan, Disnaker berharap adanya aturan yang lebih tegas, termasuk pembatasan masa kontrak outsourcing. Harapannya, pekerja yang telah memenuhi syarat dan memiliki masa kerja tertentu dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

Momentum May Day 2026 ini pun menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)