Dari Perselisihan Uang hingga Penikaman, Rekonstruksi Kasus Muhammad Reza Adam Jafar Dibuka

Samarinda21 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Halaman Mapolsek Samarinda Seberang pada Senin (6/4/2026) dipenuhi ketegangan saat Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Muhammad Reza Adam Jafar.

Tersangka GS memperagakan sebelas adegan secara berurutan, menyesuaikan keterangan dengan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Menurut Ipda Arie Soeharyadi, Kasi Humas Polresta Samarinda, rekonstruksi ini penting untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh.

Perselisihan bermula dari masalah uang sebesar Rp600 ribu yang memicu cekcok hingga saling ejek. Tersangka mendatangi korban di tempat kosnya. Saat rekonstruksi, terlihat kontak fisik sebelum GS menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik di bagian perut.

Setelah penusukan, tersangka melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda, namun nyawanya tidak tertolong.

Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap di Balikpapan.

Penyidikan mengungkap adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan beberapa saksi, yang masih didalami untuk kelengkapan berkas perkara. Beberapa barang bukti diamankan, termasuk dua bilah senjata tajam, pakaian korban dan tersangka, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.