Dua Tersangka Ditangkap, 11 Kg Sabu Gagal Beredar di Kaltim

HUKRIM31 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram. Dua tersangka berinisial F dan MI diamankan di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan ini disampaikan dalam rilis resmi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (6/4/2026).

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di wilayah Sangatta. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan.

Pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, tim opsnal yang melakukan pembuntutan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka.

“Pada saat dilakukan pembuntutan, diduga kedua tersangka menyadari diikuti sehingga melajukan kendaraan lebih cepat. Terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Dari dalam mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, petugas menemukan sebuah koper berwarna biru. Saat dibuka, koper tersebut berisi 11 bungkus plastik berwarna hijau yang diduga kuat berisi sabu.

“Setelah dibuka, ternyata benar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 11 kilogram,” katanya.

Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto 11.424 gram dan netto 11.061 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolda Kaltim menyebut nilai barang bukti tersebut sangat besar dan berpotensi merusak banyak kehidupan jika beredar di masyarakat.

“Kalau kita konversikan ke nilai rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp19 miliar lebih. Ini menunjukkan besarnya keuntungan yang diburu para pelaku,” ujarnya.

Tak hanya soal nilai ekonomi, dampak sosial yang bisa ditimbulkan juga tidak kecil.

“Kalau dikonversikan ke jumlah pengguna, ini bisa menyelamatkan kurang lebih 55 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, F diketahui berperan sebagai perantara dan menerima imbalan sekitar Rp2 juta. Sementara MI terlibat dalam permufakatan jahat dan ikut mengetahui rencana peredaran tersebut.

“Peran saudara F sebagai perantara, sedangkan MI terlibat dalam permufakatan jahat. Keduanya juga positif menggunakan narkotika,” kata Romylus.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sejumlah nama lain telah dikantongi dan tengah dalam pengejaran.

“Ini tidak berdiri sendiri. Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sangatta hingga Samarinda. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lintas daerah bahkan luar negeri.

“Kalau melihat pola sebelumnya, ada jalur masuk dari luar, termasuk Malaysia. Tapi untuk kasus ini masih kami dalami,” tambahnya.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang narkotika dan kejahatan terkait.

“F dan MI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026. Sebagai alternatif, keduanya juga bisa dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, yang mengatur permufakatan jahat dalam tindak pidana, juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Kapolda.

“Dengan pasal-pasal ini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak setiap pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Kapolda kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak permisif. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih ditahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.