Polsek Samarinda Seberang Bongkar Peredaran dan Produksi Pil Ekstasi

Samarinda1851 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sekaligus produksi pil ekstasi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.15 Wita. Press release dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Seberang Ahmad Baihaki dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda Dedi Setiawan, Wakapolsek Samarinda Seberang Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Arie Soeharyadi, serta unsur fungsi terkait. Kegiatan ini juga diikuti sekitar 30 awak media.

Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel melalui patroli dan penyelidikan di lapangan.

Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi dan mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok. Petugas bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika siap edar serta peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika yang dinilai sangat membahayakan masyarakat.

Barang bukti yang diamankan meliputi pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka kemudian diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2021. Sedangkan RR merupakan residivis pada 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 14.40 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.