Operasi Besar Loa Hui: Petugas Gabungan Tertibkan THM Ilegal, Miras dan Ratusan Orang Diamankan

Kukar, Samarinda45 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Aktivitas ilegal di kawasan Loa Hui kembali terkuak setelah Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar operasi besar pada Sabtu malam (15/11/2025).

Razia yang melibatkan Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Kukar, Disdukcapil Provinsi dan Kota Samarinda, serta unsur TNI–Polri itu menyasar bangunan bekas tempat hiburan malam (THM) yang diduga kembali beroperasi meski sudah lama ditutup.

Operasi dilakukan menyusul laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan pemerintah. Petugas menelusuri ruangan-ruangan yang digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus memeriksa identitas setiap orang yang ditemukan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Rachim Noviansyah, menyebut bahwa jumlah temuan di lokasi cukup mengejutkan. Dalam satu titik saja, aparat mendata 122 orang, dan seluruhnya merupakan pendatang dari luar daerah.

“Dari razia malam ini, kami menemukan 122 orang yang semuanya ber-KTP luar Samarinda dan luar Kalimantan Timur. Ini menandakan bahwa aktivitas prostitusi di Loa Hui masih berlangsung aktif,” katanya.

Selain pendataan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sekitar 200 botol minuman beralkohol dan sejumlah alat kontrasepsi dari beberapa kamar. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik prostitusi dilakukan secara terorganisir.

Edwin menegaskan bahwa keberadaan THM ilegal di Loa Hui terus menjadi sorotan pemerintah, terutama karena kawasan tersebut secara resmi sudah ditutup.

Ia menambahkan, praktik prostitusi kini sering berkaitan dengan masalah lain seperti perjudian daring hingga peredaran narkoba.

“Prostitusi masih menjadi penyumbang tertinggi penyakit masyarakat di Loa Hui. Kawasan ini sudah ditutup, tetapi kembali beroperasi. Ini yang menjadi fokus kami ke depan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, yang turut memimpin jalannya operasi, menuturkan bahwa penertiban dilakukan tidak hanya untuk cipta kondisi, tetapi juga untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi kependudukan.

“Kami menemukan banyak pelanggaran, mulai dari aktivitas prostitusi hingga persoalan identitas. Barang bukti miras juga kami amankan sekitar 200 botol,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Satpol PP Kota Samarinda juga menemukan fakta bahwa Ketua RT 42, wilayah yang menaungi Loa Hui, diduga ikut berperan sebagai koordinator kegiatan THM.

Karena itu, Satpol PP berencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan meminta daftar seluruh pemilik bangunan yang berjumlah 33 unit.

“Tempat ini ilegal karena sudah dinyatakan tutup. Tapi faktanya masih beroperasi. Kami pastikan proses pemanggilan dan pemeriksaan berjalan melalui bidang perundangan,” ujar Anis.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa beberapa pekerja seks yang berada di lokasi rutin menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan sebelumnya, terdapat pekerja yang teridentifikasi mengidap HIV dan sifilis, sehingga kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

“Mereka tetap dipantau, namun keberadaan kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa aktivitas di Loa Hui tidak bisa dibiarkan,” tutupnya.