12 Bangunan Liar di Pasar Baqa Dibongkar, Pedagang Kedapatan Pakai Badan Jalan

METROPOLIS48 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Sebanyak 12 bangunan liar dan lapak permanen di kawasan Pasar Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengembalikan fungsi badan jalan, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan bersih.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, dan turut didampingi unsur kecamatan, kelurahan, serta aparat terkait. Selain membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, petugas juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan salah satu sasaran penertiban merupakan bangunan yang awalnya digunakan sebagai pangkalan ojek, namun kemudian berubah fungsi menjadi lokasi usaha sejumlah pedagang kaki lima.

“Patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan perda. Salah satu yang kami tertibkan adalah bangunan yang sebelumnya ditempati ojek, lalu berkembang menjadi tempat berjualan beberapa pedagang,” ujarnya.

Anis menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, pihaknya telah memberikan peringatan dan melakukan koordinasi dengan RT, kelurahan, kecamatan hingga personel Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut.

Menurutnya, penataan kawasan pasar perlu dilakukan secara konsisten agar fasilitas umum tidak kembali digunakan untuk kepentingan usaha yang melanggar ketentuan.

Selain bangunan liar, Satpol PP juga menyoroti keberadaan lapak permanen yang menggunakan badan jalan di depan Pasar Baqa. Padahal kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditata oleh pemerintah.

Dalam kegiatan itu, petugas turut menemukan persoalan kebersihan lingkungan. Sejumlah pedagang ikan dan ayam diketahui membuang limbah langsung ke saluran drainase yang berpotensi menyebabkan penyumbatan dan memicu genangan saat hujan.

“Kami meminta pedagang lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegas Anis.

Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan yang dilakukan Satpol PP. Ia menilai sejumlah lapak yang ditertibkan telah melampaui batas area berjualan hingga menggunakan badan jalan dan fasilitas umum.

Menurut Aditya, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, namun aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aturan serta hak pengguna ruang publik lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Silakan berusaha, tetapi jangan sampai menggunakan fasilitas umum yang menjadi hak bersama,” katanya.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kawasan Pasar Baqa yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.