metroikn, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 8 Samarinda pada Rabu (16/7/2025), menyusul laporan masyarakat terkait mahalnya biaya seragam dan atribut perlengkapan sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa baru.
Sidak ini merupakan respons atas keluhan publik mengenai dugaan kewajiban pembelian seragam dan perlengkapan sekolah melalui koperasi dengan harga yang dianggap tidak wajar.
Sidak turut didampingi oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya penertiban praktik jual beli atribut sekolah.
“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat. Kami sudah turun dan sebelumnya telah membenahi sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tapi ternyata masih ada persoalan di pelaksanaannya. Maka itu semua akan kita benahi,” ujar Andi Harun saat diwawancarai di lokasi.
Dari informasi yang diterima, total biaya perlengkapan siswa baru di SMPN 8 Samarinda mencapai sekitar Rp1.350.000, yang mencakup seragam olahraga, baju khas sekolah, bawahan hitam, jilbab, sabuk, kaos kaki, atribut seperti nama dan logo, tes psikologi, kartu pelajar, kartu perpustakaan, sampul raport, serta buku kesehatan siswa.
Menanggapi hal itu, Andi Harun menegaskan pentingnya penataan ulang tata kelola koperasi sekolah. Ia menekankan bahwa koperasi memang diperbolehkan mengambil keuntungan, namun harus dalam batas wajar agar tidak menimbulkan kesan adanya monopoli atau eksploitasi kebutuhan siswa.
“Kalau koperasi tidak untung, tentu tidak bisa bertahan. Tapi keuntungannya harus wajar. Jangan sampai publik mengira harga sengaja dilipatgandakan. Apalagi untuk atribut seperti seragam, jika bisa didapatkan di luar, tidak boleh ada kewajiban beli hanya di koperasi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan ini juga muncul karena belum adanya standar harga resmi. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda akan segera menyusun regulasi berupa Surat Keputusan (SK) yang mengatur standar harga atribut sekolah di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah kota.
“Nanti SK ini akan disebarluaskan ke masyarakat. Kalau ada sekolah yang menetapkan harga di luar ketentuan, maka patut diduga ada motif mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan pentingnya menyikapi keluhan masyarakat secara bijak dan proporsional. Ia mengingatkan agar tidak terburu-buru menyalahkan pihak sekolah, namun juga tidak boleh menutup mata jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan dana atau praktik jual beli perlengkapan.
“Kita harus kelola informasi masyarakat secara bijak. Tidak boleh langsung menyalahkan sekolah, tapi juga tidak boleh membiarkan jika memang ada penyimpangan. Kita cari solusi terbaik yang seimbang,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Samarinda akan melakukan identifikasi internal dan merumuskan solusi, sementara Inspektorat ditugaskan untuk menelusuri aliran dana dari praktik jual beli seragam yang diduga sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang.