metroikn, PENAJAM – Sejak di tetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan pada 11 April 2023 lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang gencar-gencarnya menggelar sosialisasi.
Teranyar, DP3AP2KB PPU menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan korban kekerasan yang dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang sudah terbentuk pada 8 Agustus 2023.
Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan, di bawah DP3AP2KB PPU, lembaga UPTD PPA PPU punya kewajiban untuk menangani terkait kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan anak, kekerasan fisik atau dalam artian anak anak korban bulliying.
“Jadi semua itu dianggap harus mengetahui mengenai perda ini. maka perda ini harus disosialisasikan terkait dengan apa konsekuensinya ketika terjadinya pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga terutama kekerasan pada perempuan. Nah, itu nanti jangan sampai perempuan merasa tidak terlindungi dan terancam atau sebagainya,” ujarnya saat membuka sosialisasi di ruang rapat wakil Bupati PPU, Kamis (29/08/2023).
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan dari kecamatan, keluarahan hingga desa di Kabupaten PPU tersebut, Chairur Rozikin juga menyebut adanya Perda Nomor 1 Tahun 2023, maka semua masyarakat mengetaui dan bersama-sama untuk bisa menangani korban kekerasan. “Sehingga jangan sampai terjadi korban kekerasan di mana-mana. Jangan sampai ada warga kita yang merasa terancam jiwanya hanya karena tidak berani melapor, tapi selalu terintimidasi oleh keluarga sendiri dalam artian pelakunya itu adalah suaminya sendiri atau orang tedekat,” ungkapnya.
Karena itu dalam prosesnya, Chairur Rozikin berharap UPTD PPA PPU tidak bekerja sendiri. Tetapi bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat dan lintas sektor. Termasuk dengan kepolisian. Karena itu diperlukan nota kesepahaman atau MoU.
“Jadi bersama-sama menangani secara hukum. Saksi yang dianggap tadi memberikan keterangan itu akan mendapatkan perlindungan, kemudian korban harus berani karena korban punya hak untuk dilindungi,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini pula, para korban terutama perempuan yang mengalami kekerasan tidak lagi merasa takut. Dan mau melapor ke UPTD PPA PPU. Namun lebih penting, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa sadar sehingga bisa mencegah adanya kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga baik itu pada perempuan maupun anak.
“Tingkat kekerasan dalam rumah tangga setelah data itu di peroleh dari UPTD PPA PPU itu selalu mengalami peningkatan. Karena itu kami berharap dengan disosialisasikannya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, jangan sampai lagi terjadi kekerasan dalam rumah tangga lagi dan tahu konsekuensinya jika melakukan kekerasan,” sebutnya. (adv)