metroikn, Tenggarong – Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Setkab Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, meminta 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 aparatur kecamatan memiliki pola pikir House Data.
Menurutnya, digitaliasasi pemerintahan akan sulit dicapai apabila perangkat daerah, pimpinan hingga staf belum memiliki pola pikir tersebut. Seluruh unsur pemerintahan dituntut mampu mengumpulkan, menyediakan, menganalisis dan menginterpretasi data.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) harus berusaha mewujudkan data yang terintegrasi dan berkualitas.
“Substansi dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik adalah penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Data sangat penting dalam pengambilan keputusan penyusunan kebijakan dan penyusunan program kegiatan,” jelas Dafip saat membuka Sosialisasi E-Walidata OPD dan Desk Verifikasi Daftar Data Perangkat Daerah, Selasa (31/10/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti staf bidang statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Komifo) Kukar, dan seluruh administrator statistik sektoral dari OPD lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam proses penginputan data statistik sektoral melalui sipd.go.id yang dikembangkan Kemendagri.
Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Forum Satu Data Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dafip menambahkan, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting bagi pemerintah. Karena data-data ini akan menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemerintahan dan pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Perbup Kukar Nomor 83 Tahun 2020 juga telah mengatuh bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas sebagai pembina data statistik dan Diskominfo sebagai walidata serta produsen data.
Amanah ini merupakan sinergisitas yang harus dibangun dengan baik antara pembina data, wali data dan produsen data untuk memenuhi ketersediaan data dan informasi yang memenuhi standar SDI.
“Untuk menumbuhkan sinergi ini maka diperlukan kesamaan visi, misi, dan kualitas SDM dari berbagai pihak,” demikian dia. (adv/diskominfokukar)