metroikn, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan kekecewaan atas sikap pemerintah pusat yang selama ini dinilai minim untuk melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal tersebut diungkapkan di tengah kunjungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka memeriksa Kepatuhan Kegiatan Persiapan Pemindahan Ibu Kota Negara dan Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara 2022 dan 2023.
Sunggono memaparkan, wilayah delineasi lokasi IKN sekarang kurang lebih seluas 256 km2. Namun, 199 km2 di antaranya tercatat masih bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdiri dari 5 (Lima) Kecamatan, 34 Desa/Kelurahan.
Dari total wilayah Kukar yang masuk ke dalam area IKN, seluruhnya merupakan daerah penghasil. Kondisi tersebut tentu menyebabkan Pemkab Kukar harus kehilangan dana bagi hasil senilai Rp1,6 Triliun.
Namun demikian, sejak penetapan IKN di Kalimantan Timur, Pemkab Kukar justru minim untuk dilibatkan secara langsung dalam prosesnya, baik itu Kementerian termasuk Bappenas.
“Pemkab Kukar merasa kecewa. Kami ingin dilibatkan secara langsung. Kami ini mitra strategis dari IKN, bukan daerah penyangga sebagaimana tertuang dalam Undang-undang,” sebut Sunggono, Kamis (26/10/2023).
Menurut Sunggono, Pemkab Kukar sudah banyak membangun infrastruktur dan beberapa aset penunjang pembangunan IKN. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah pusat, apakah akan dikonversi atau dikompensasi.
Demikian juga dengan rekrutmen pejabat IKN, secara khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kukar, tidak mendapatkan kuota prioritas. Kebijakan tersebut semakin memperkecil ruang kontribusi Kabupaten Kukar untuk megaproyek tersebut.
“Kami sangat siap mendukung. Tapi kami tidak pernah dilibatkan, baik oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Kaltim untuk sama-sama membahas pembangunan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar tetap berkomitmen dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini dibuktikan melalui kesediaan Kukar untuk diperiksa BPK RI selama 40 hari kerja.
Pemkab Kukar akan mendukung kegiatan BPK RI terkait dengan fungsi dan pengawasan. Sunggono juga menekankan, Pemkab akan menyiapkan data serta alat pendukung yang diperlukan selama proses tersebut.
“Saya sudah menginstruksikan agar instansi yang menjadi lokus pemeriksaan dapat mendukung dan mempersiapkan segala kebutuhan BPK RI,” akunya.
Sementara itu, perwakilan BPK RI, Lucy Sumardi menjelaskan, akan ada sejumlah instansi yang menjadi sasaran pemeriksaan. Pimpinan rombongan pemeriksa itu menngurai perangkat daerah yang bakal menjadi fokus pemeriksaan, yakni, BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, BKSDM, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
“Kami membawa tim yang beranggotakan 21 orang, terbagi dalam 4 kelompok. Ada yang bertugas selama 10 hari, 15 hari, 30 hari, dan 40 hari. Semua sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)