metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) disusun sebagai instrumen hukum yang komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan lingkungan hidup di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto, dalam rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut membahas tanggapan Pemprov terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan Raperda PPPLH.
“Raperda ini mengusung prinsip keberlanjutan, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan sebagai sistem penyangga kehidupan,” jelas Arief.
Lebih dari sekadar norma hukum, Raperda ini dirancang untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan manajemen lingkungan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di dalamnya peningkatan kualitas SDM, sistem pengelolaan sampah, dan tata kelola pengaduan lingkungan hidup.
Menurut Arief, pengelolaan lingkungan dalam Raperda ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum.
Salah satu aspek krusial yang ditekankan adalah pengendalian limbah B3, pemeliharaan kualitas lingkungan, serta penguatan sistem informasi lingkungan yang dapat diakses publik.
“Perda ini nantinya juga mengatur evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan yang dilakukan secara berkala setiap tahun untuk memastikan status lingkungan terus terpantau dan termutakhirkan,” lanjutnya.
Terkait penegakan hukum, Raperda ini telah memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, biaya pemulihan lingkungan juga akan dibebankan kepada pihak yang melakukan pencemaran.
“Biaya pemulihan menjadi tanggung jawab pelaku pencemaran. Ini sejalan dengan asas ‘polluter pays’,” tegas Arief.
Pemprov juga memfasilitasi mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait persoalan lingkungan. Mekanisme tersebut meliputi proses verifikasi, klarifikasi, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan bersama pemangku kepentingan terkait.
Dalam aspek pencegahan, Raperda ini mengatur konservasi sumber daya alam, pelestarian atmosfer, dan perlindungan kawasan lingkungan dari potensi kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali.
Selain aspek teknis, Raperda PPPLH turut memuat rencana edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Arief menyatakan bahwa pelibatan masyarakat sipil, akademisi, LSM, NGO, serta sektor swasta menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola lingkungan yang partisipatif.
“Raperda ini dibangun di atas asas tanggung jawab, kelestarian, keadilan ekoregion, kehati-hatian, partisipasi publik, hingga kearifan lokal. Kami ingin regulasi ini benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah dan masa depan lingkungan Kaltim,” tutup Arief.