Raperda KLA Pertegas Kewenangan Perangkat Daerah Dalam Penanganan Masalah Anak di Balikpapan

metroikn, Balikpapan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) Balikpapan turut memuat komponen pemisahan tugas pokok beberapa perangkat daerah di Kota Balikpapan terkait dengan langkah pembinaan anak terlantar termasuk penanganan anak putus sekolah.

Meski demikian, rancangan tersebut tepat menghendaki Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan sebagai leading sector.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AKB Kota Balikpapan, Umar Adi, menerangkan, Raperda KLA akan mengatur kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) atas pembinaan anak terlantar. Sebelumnya diakui belum ada batas-batas yang jelas mengenai komponen tersebut.

“Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terhadap anak putus sekolah, maupun stakeholder lainnya secara kewilayahan,” terang Umar Adi di kantornya, Senin (13/11/2023).

Ia melanjutkan, sampai dengan sekarang, proses penetapan Perda KLA Balikpapan telah memasuki tahap sosialisasi. Pihaknya bertanggung jawab dalam tahapan tersebut.

Sosialisasi yang dilakukan sekaligus menghimpun masukan dari masyarakat mengenai rancangan peraturan baru tersebut.

“Ini sudah sosialisasi yang terakhir, tahapan selanjutnya kami akan merevisi sesuai masukan saat digelar sosialisasi,” jelasnya.

Selanjutnya, Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama DP3AKB dan stakeholder lainnya akan kembali merumuskan serta merapikan isi rapeda.

“Nanti dari DPRD Balikpapan maupun Bagian Hukum yang akan memilah lagi, apakah ini ranahnya Perda atau aturan turunan di bawahnya,” tambah Umar Adi.

Kebutuhan akan Perda KLA dinilai cukup mendesak sekarang ini. Hal tersebut tak luput dari pengaruh perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai daerah penyangga, Balikpapan diperkirakan akan terdampak ledakan jumlah penduduk yang diiringi bertambahnya populasi anak. Kondisi tersebut tentunya perlu segera diantisipasi.

“Kota Balikpapan harus selalu siap dalam mengantisipasi datangnya para keluarga dan anak-anak,” lugasnya.

Di lain sisi, Balikpapan juga dituntut segera mewujudkan KLA. Untuk itu, DP3AKB menilai perlunya rancangan ini agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap untuk target Raperda jadi Perda Kota Layak Anak di Balikpapan bisa triwulan satu atau paling maksimal triwulan dua tahun 2024,” tuturnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *