Polresta Samarinda Musnahkan 2 Kg Sabu-sabu dari Delapan Kasus Narkoba

metroikn, SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Rabu (3/9/2024), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.025 gram di lantai 2 Mapolresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan kewajiban aparat kepolisian setelah mendapat penetapan resmi dari pihak kejaksaan.

“Setiap barang bukti narkoba yang telah mendapat surat penetapan wajib dimusnahkan. Proses ini kami lakukan secara transparan agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan menghadirkan 13 tersangka yang kini telah diamankan. Para tersangka tersebut terjerat dalam delapan laporan polisi (LP).

Dari jumlah itu, lima laporan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, sedangkan tiga laporan lainnya ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan seluruhnya adalah jenis sabu-sabu dengan berat total 2.025 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 95 persen dimusnahkan sesuai ketentuan, sementara 5 persen sisanya tetap disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.

“Pemusnahan ini rutin dilakukan. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang diamankan benar-benar narkotika asli dan semuanya dimusnahkan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di ruang konferensi Mapolresta Samarinda. Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, serta aparat kepolisian.

“Kehadiran para pihak terkait bertujuan memastikan jalannya proses hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik,” tandas Kombes Pol Hendri Umar.