Pemkot Balikpapan Kaji Regulasi Tempat Berjualan Pom Mini dan Pasar Basah

metroikn, Balikpapan – Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP tengah mengkaji regulasi berjualan di wilayahnya. Kajian ini mencakup lokasi berjualan pom mini dan pasar basah, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih, teratur, dan nyaman bagi warga setempat.

Saat ini, beberapa pedagang menggunakan pom mini dengan metode manual, meninggalkan botol bekas, dan pasar basah menjual produk di tepi jalan. Situasi tersebut menciptakan ketidaknyamanan, terutama mengenai bau yang ditimbulkan bagi warga yang melintas. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan sedang mencari solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, pedagang yang berizin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjalankan usahanya di tanah atau lahan kosong akan tetap diizinkan.

OSS adalah sebuah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, sehingga memungkinkan para pengusaha untuk memperoleh izin usaha dengan mudah dan efisien. Pemkot Balikpapan berharap para pelaku usaha segera menggunakan OSS untuk mengurus perizinan mereka.

“Kami akan merumuskan regulasi terkait hal ini. Namun, yang pasti, pedagang tidak diizinkan berjualan di jalan protokol. Kami berharap kebijakan ini akan memberikan kejelasan hukum dan memberikan peluang bagi pedagang yang berizin untuk berkembang,” ungkap Boedi Liliono, Rabu (25/10/2023).

Pemkot Balikpapan telah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum atau dikenal sebagai Perda Tibum. Beberapa pasal dalam Perda tersebut mengatur tempat-tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan usaha. Namun, lokasi yang lebih spesifik masih dalam tahap perencanaan.

Boedi menekankan bahwa pemerintah akan segera menjelaskan detail regulasi baru ini kepada masyarakat Balikpapan. Apakah regulasi baru tersebut akan dirumuskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau merevisi Perda, sampai kini masih dalam pertimbangan.

Langkah ini ditempuh guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga dan pedagang setempat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *