metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk memfasilitasi penyelesaian klaim ratusan warga terkait lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Dwi Mekar Persada (DMP). Sebagai langkah awal, Pemkab PPU menggelar Kick Off Meeting terkait permohonan pendampingan hukum atau Legal Assistance untuk penyelesaian sengketa lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Sepan, Kecamatan Penajam.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (28/02/2025) di Ruang Rapat Kantor Kejari PPU ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, mewakili Bupati PPU, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang. Selain itu, hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta lurah Riko dan Sepan beserta perangkat masing-masing.
Sekda PPU, Tohar, menyatakan bahwa Pemkab PPU dan Kejari PPU berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara transparan, legal, dan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pemkab PPU sebelumnya telah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari PPU melalui surat resmi pada 7 Februari 2025.
Pembahasan dalam Kick Off Meeting tersebut mengarah pada klasifikasi klaim lahan yang telah dihimpun oleh pemerintah kelurahan. Berdasarkan data Kelurahan Riko, terdapat 26 warga PPU yang memiliki bukti sah kepemilikan tanah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan penunjukan batas wilayah. Selain itu, ada 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan, serta 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
Di Kelurahan Sepan, tercatat ada 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga kini, belum ada ganti rugi dari perusahaan kepada masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU memberikan arahan kepada pihak Kelurahan Riko dan Sepan untuk segera melakukan inventarisasi lebih lanjut. Dalam waktu 14 hari, mereka diminta untuk menyusun daftar nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan, disertai dengan dokumen pendukung seperti KTP, sertifikat tanah, dan peta bidang tanah terkait klaim tersebut.
“Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan. Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” ujar Nur Rachmansyah.
Tohar juga menegaskan bahwa Pemkab PPU akan terus memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.
“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bersama Kejari PPU akan mengupayakan penyelesaian yang mengedepankan aspek hukum, dengan tetap memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat yang sudah lama menggarap lahan tersebut,” kata Tohar.
Keterlibatan Kejari PPU sebagai pendamping hukum bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang sah memiliki hak atas tanah tersebut. Disepakati bahwa Kelurahan Riko dan Sepan diberikan waktu hingga 14 April 2025 untuk menyelesaikan inventarisasi data klaim lahan. Selanjutnya, kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat.
“Pemkab PPU berharap agar warga yang mengklaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan, agar proses hukum berjalan lancar dan keputusan yang diambil memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Tohar. (adv/metroikn)