metroikn, Tenggarong – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tingkat pusat dan daerah resmi dibuka.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan 2.999 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
Kuota formasi PPPK tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Kukar Sunggono selaku ketua panitia seleksi calon PPPK Kabupaten Kukar 2023.
Dalam surat tertulis, untuk formasi guru mendapat prioritas pertama atau dengan kode Pelamar Prioritas (P1).
Yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Selain itu, sks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
Untuk guru non ASN di sekolah negeri, disyaratkan yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sementara bagi tenaga Kesehatan, diprioritaskan kepada eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) yakni, yang telah terdaftar dalam database eks THK-II BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tenaga Non ASN yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ia mendaftar.
Untuk diketahui, Pemkab Kukar telah berupaya agar Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di Kukar diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.
Langkah tersebut berangkat dari rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus THL pada tahun 2023, tapi kemudian batal.
Tadinya, dengan kebijakan tersebut pemerintah daerah dapat meminimalisir dampak permasalahan.
“Yang pasti kami menunggu arahan pemerintah pusat. Mulai dari kebijakan, pembiayaan, tata cara, dan lain-lain,” sebut Sunggono, Sabtu (30/9/2023).
Sunggono melanjutkan, Bupati Kukar Edi Damansyah juga telah berusaha bersurat ke pemerintah pusat, agar pemda dilibatkan dalam pengadaan PPPK di daerah. Supaya pemda dapat mengambil peran dalam memprioritaskan THL yang diusulkan diangkat menjadi PPPK.
Bahkan, Bupati Edi mengusulkan agar Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sudah mengabdi 5 tahun dapat diangkat jadi PNS dan PPPK tanpa tes.
Edi meminta agar perekrutan PNS dan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah daerah yang notabene lebih mengetahui secara nyata kondisi daerahnya.
“Ini yang terus kita perjuangkan agar perekrutan ASN dan PPPK melibatkan daerah. Bahkan yang sudah mengabdi 5 tahun kita usulkan untuk diangkat langsung tanpa tes,” tegas Edi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, total PNS di Kukar mencapai 12.500 orang.
Namun pada 2022, jumlah ASN yang pensiun mencapai 500 orang. Selain itu, Kukar juga miliki 743 orang PPPK, serta dibantu tenaga honorer. Total tenaga honor Kukar mencapai 6.766 orang.
(adv/diskominfokukar/*)