Otorita IKN Buka Masukan RDTR hingga 22 Oktober, Ini 5 Wilayah yang Masuk Rencana

IKN40 Dilihat

Metroikn, Nusantara – Warga di lima desa dan kelurahan kawasan penyangga perkotaan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memiliki kesempatan menyampaikan masukan terhadap rencana tata ruang wilayah mereka. Otorita IKN membuka kanal masukan tertulis secara daring hingga 22 Oktober 2026 untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Lima wilayah yang masuk dalam perencanaan tersebut adalah Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Masukan masyarakat akan digunakan untuk menyempurnakan konsep penataan ruang, termasuk pengembangan permukiman, infrastruktur, kegiatan ekonomi, dan perlindungan lingkungan pesisir.

Kanal masukan ini dibuka setelah Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN yang berlangsung di Kantor Bersama 1, Nusantara, Kamis (8/10/2026).

Masyarakat dapat meninjau materi perencanaan dan menyampaikan koreksi maupun usulan secara daring. Otorita IKN menyebut masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum proses perencanaan berlanjut.

Wilayah penyangga ini memiliki potensi pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta ekowisata yang berkaitan dengan lingkungan pesisir dan mangrove. Karena itu, penyusunan RDTR tidak hanya menyangkut arah pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana kegiatan ekonomi lokal dan fungsi ekologis kawasan dapat dipertahankan.

Konsep awal penataan ruang mencakup peningkatan konektivitas dan infrastruktur dasar, penataan permukiman perdesaan, penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal, serta pelestarian ekosistem mangrove dan pesisir. Perencanaan juga diarahkan untuk meningkatkan akses terhadap fasilitas pelayanan masyarakat dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, mengatakan penyusunan RDTR membutuhkan analisis yang kuat dan data spasial yang akurat agar rencana yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan wilayah.

“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia.

Pelibatan warga telah dilakukan sejak tahap awal melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026. Konsultasi publik berikutnya melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, unsur desa dan kecamatan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, serta unsur pertahanan dan keamanan.

Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi konsultasi publik tersebut dan berharap masyarakat terus diberi ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip.

Otorita IKN membuka masukan tertulis selama 14 hari sejak konsultasi tatap muka, dengan batas akhir 22 Oktober 2026.

Masyarakat dapat mempelajari materi penyusunan RDTR melalui http://s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTWPKPPIKN

dan menyampaikan saran, koreksi, serta aspirasi melalui

http://s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN.

Masukan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan wilayahnya agar dipertimbangkan dalam rencana tata ruang kawasan penyangga IKN.